Jalan Panjang Penerapan ERP di Jakarta: Molor dari 2006 ke 2023

Jalan Panjang Penerapan ERP di Jakarta: Molor dari 2006 ke 2023

Eduardo Simorangkir, Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 16 Des 2021 14:04 WIB
Sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di DKI Jakarta dibatalkan tahun ini. Yuk tengok lagi Jalan Rasuna Said yang akan menerapkan sistem ERP.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Penerapan jalan berbayar elektronik (JBE) atau electronic road pricing (ERP) segera dimulai pada 2023 mendatang. Ini adalah jadwal terbaru yang disampaikan oleh Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli.

Implementasi ERP sendiri telah lama dimulai. Dalam catatan detikcom, setidaknya wacana ini sudah terdengar sejak era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada 2006 silam.

Opsi ERP dipilih sebagai salah satu solusi macet Jakarta pengganti 3 in 1. Kebijakan 3 in 1 dirasa tak efektif mengurangi macet karena selama ini pemberian sanksi bagi pengguna jalan yang melanggar sangat lemah. Kebijakan ERP dipilih dengan menerapkan biaya bagi kendaraan pribadi yang melewati jalan tertentu pada jam-jam sibuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilihan ERP sebagai jalan keluar mengatasi kemacetan Ibu Kota sendiri merupakan duplikasi dan modifikasi dari kebijakan penggunaan pola jalan berbayar yang sudah tersohor di negara maju, salah satunya Singapura. Di Negeri Singa itu, ERP berjalan sangat baik dan efektif.

Dengan banderol 2 dolar Singapura pada 2013 atau sekitar Rp 14.000 saat itu telah mampu meningkatkan kecepatan kendaraan 20% dan menurunkan kemacetan rata-rata 13% selama jam ERP beroperasi. Namun kemudian pelaksanaan ERP terus berlarut hingga ganjil genap akhirnya dipilih sebagai transisi menuju penerapan jalan berbayar itu.

ADVERTISEMENT

Berganti kepemimpinan, mulai dari Gubernur Fauzi Bowo, Joko Widodo (Jokowi), hingga Ahok kebijakan ini tak kunjung terealisasi. Alasannya macam-macam, mulai dari studi dan regulasi yang belum tuntas hingga lelang kontraktornya.

Padahal uji coba ERP sempat beberapa kali dilakukan. Salah satunya uji coba dilakukan di Juli 2014 berlokasi di daerah Senayan, Jakarta Pusat. Gerbang ERP atau yang disebut sebagai gantry bahkan telah terpasang di jalan depan Panin Bank yang terletak di dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Laporan uji cobanya bahkan disebut menampilkan hasil yang bagus.

"Dia (Kadishub) sudah laporkan pada saya tadi pagi. Prinsipnya itu sudah bagus, bisa mendeteksi kendaraan yang lewat berapa. Ini sudah bagus banget," kata PLT Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ahok di Gedung Balai Kota, Rabu (16/7/2014).

Saat itu Ahok bilang harga yang akan diterapkan untuk sekali lewat berkisar mulai Rp 30 ribu sampai Rp 100 ribu. Namun lagi-lagi penerapannya tak kunjung terwujud. Rencana penerapan di 2014 harus mundur ke 2015 karena alasan sistem lelang jalan belum selesai.

Di 2015, Ahok yang kala itu menjabat Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa ERP bisa mulai diterapkan tahun 2016 mendatang. Saat itu kata dia penerapannya masih terkendala beberapa permasalahan teknis.

"Harusnya bisa (tahun 2016). Kita lagi suruh beresin, ada beberapa permasalahan, ada laporan yang aneh-aneh. Ada yang mengatakan mereka mulai mencoret, mengarahkan spesifikasi bukan seperti Singapura, padahal arahan saya sangat jelas," kata Ahok.

Lihat juga Video: Pemprov DKI Akan Terapkan Jalan Berbayar di 18 Ruas pada 2023

[Gambas:Video 20detik]



Molor Lagi ke 2019

Seiring berjalannya waktu penerapan ERP tak kunjung menemukan titik terang. Hingga akhirnya ada keterangan akan diterapkan pada 2019. Hal itu dikatakan oleh Kepala Dishub DKI Andri Yansyah, Senin (13/11/2017). Sementara aturannya ditargetkan akan diteken pada akhir 2018.

"Pembangunan saja 1,5 tahun kan paling lama baru uji coba dan implementasi. 2019 kan baru kita targetkan (beroperasi)," jelasnya.

Namun lagi-lagi rencana ERP kembali molor ke 2021. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan lelang untuk peralatan ERP rencana digelar pada 2020 dan operasionalnya paling lambat tahun 2021.

"Tentu akan ada Perda terkait dengan ERP kita harapkan semuanya tahun depan ter-deliver dengan baik sehingga tahun depan kita juga akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangun tahun 2020, dan operasional kita harapkan paling lambat 2021 sesuai dengan Ingub 66 (Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara)," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/12/2019).

Syafrin kala itu bilang bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyelesaikan kajian akademis. Kajian itu untuk syarat memasukkan rencana peraturan daerah (Perda) ke DPRD DKI Jakarta.

"Sedang dalam proses naskah akademisnya, belum proses verbal. Tahun depan baru program legislasi daerah atau ke (DPRD)," ucap Syafrin.

Akhirnya, baru-baru ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan lagi penerapan ERP yang dijadwalkan berlaku mulai 2023.

Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan, Zulkifli mengatakan tahap awal ERP diberlakukan dari Simpang CSW sampai Bundaran HI sepanjang 6,12 km. Lelang dan pembangunan ERP di Simpang CSW sampai Bundaran HI dilakukan tahun 2022 dan perkiraan operasional di tahun 2023.

Itu baru tahap awal. Sementara tahapannya akan sampai 2039. Totalnya ada 20 koridor jalan berbayar atau mencapai 174 km.

Hal ini disampaikan pada FGD Percepatan Penerapan Jalan Berbayar Elektronik (JBE), secara virtual, dikutip Kamis (16/12/2021).

Untuk tarifnya, Zulkifli mengungkap nilai tarif ditentukan berdasarkan segmen jalan. KIsarannya dari Rp 5.000-19.000. Tarif ERP dikenakan terhadap tiga jenis kendaraan yaitu sepeda motor, kendaraan ringan dan kendaraan berat (truk dan bus).

"Kami di angka Rp 5.000-19.900 tergantung kinerja ruas jalan," ujarnya.


Hide Ads