UU Ciptaker Dinilai Perkuat Pemberdayaan Petani demi Ketahanan Pangan

UU Ciptaker Dinilai Perkuat Pemberdayaan Petani demi Ketahanan Pangan

Atta Kharisma - detikFinance
Kamis, 16 Des 2021 22:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendukung program smart farming milenial untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketahanan pangan rakyat.
Foto: Dok. Istimewa

Impor juga tergolong sumber ketahanan pangan yang penting, karena prinsip ketahanan pangan meliputi ketersediaan akses, baik fisik maupun finansial atau keterjangkauan, penggunaan (ketersediaan ragam makanan) dan stabilitas.

Sementara dalam UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2 November 2020 mengakui pentingnya mengutamakan peningkatan produksi pertanian dalam negeri ketimbang pembatasan impor, untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional. Hal ini diharapkan akan terwujud dalam bentuk investasi yang semakin besar di sektor pertanian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah juga berinisiatif melangsungkan program ketahanan pangan melalui food estate. Sebagaimana tertera dalam UU Cipta Kerja, untuk kawasan hutan lindung yang tak memiliki fungsi lindung, pemerintah membuka peluang mengubahnya menjadi lumbung pangan, yakni usaha pangan skala luas dengan menggunakan teknologi dan modal besar.

Ketahanan pangan Indonesia, berdasarkan Global Food Security Index yang dikeluarkan The Economist Intelligence Unit, berada di ranking 62 dari 113 negara. Akibatnya lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan bernutrisi karena harga yang mahal.

ADVERTISEMENT

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian, Erizal Jamal selaku tim pembahas UU Cipta Kerja klaster pertanian menyebutkan terdapat 8 undang-undang di Kementerian Pertanian yang diadakan perubahan dari total 10 undang-undang pada sektor pertanian dalam UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah mengatur konsekuensi kebijakan impor yang harus berorientasi pada kepentingan petani.

Hal senada juga disampaikan oleh Head of Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta dalam siaran pers CIPS. Ia menjelaskan UU Cipta Kerja merupakan gebrakan yang positif untuk memastikan produksi pangan dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Hal ini merupakan sebuah gebrakan yang positif, mengingat produksi pangan domestik memang belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tujuan impor kan untuk menstabilkan harga komoditas pangan sambil terus membenahi efisiensi produksi pangan nasional," ungkapnya.

Felippa mengakui petani berpotensi dirugikan karena kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah dan berkualitas. Untuk itu, UU Cipta Kerja juga memperkuat strategi pemberdayaan petani melalui peningkatan produksi.

"Yang sebelumnya hanya mengutamakan produksi pertanian, kini diubah menjadi mengutamakan dan meningkatkan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional," tuturnya.


(akn/hns)

Hide Ads