Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Aturan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta Adendum.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menyebutkan aturan baru tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Adapun masa Nataru ini terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19," ujar Arif dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).
Apa saja syaratnya? Selama masa Nataru pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Syarat lainnya di halaman selanjutnya. Langsung klik
(hns/hns)