Anies Naikkan Rp 225 Ribu, UMP Jakarta Jadi Rp 4.641.854

Anies Naikkan Rp 225 Ribu, UMP Jakarta Jadi Rp 4.641.854

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 18 Des 2021 11:24 WIB
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi upah minimum provinsi (UMP) untuk 2022. UMP yang direvisi adalah yang telah diumumkan Anies pada November 2021 lalu yang naiknya cuma 0,85% atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Senin (22/11/2021)

Anies menjelaskan besaran UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mengacu pula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

ADVERTISEMENT

Kenaikan UMP tersebut dianggap buruh kekecilan. Akhirnya setelah diprotes, Anies merevisi kenaikan upah minimum DKI Jakarta.

Anies Baswedan menepati janjinya kepada kaum buruh untuk merevisi kenaikan UMP tahun depan. Anies menaikkan UMP DKI 5,1% atau senilai Rp 225.667. Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta cuma naik Rp 37.749 di tahun depan.

Berapa besaran UMP DKI Jakarta setelah Anies naikkan Rp 225 Ribu? Langsung klik halaman berikutnya

Alhasil, mengutip keterangan di situs PPID Jakarta, setelah naik Rp 225.667, UMP DKI Jakarta, naik dari Rp 4.453.935,536 menjadi Rp 4.641.854

"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies, dikutip Sabtu (18/12/2021).

Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.

"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua", tutur Anies.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%. Adapun, rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30%.

Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%.


Hide Ads