Para pengusaha bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies bakal digugat lantaran merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di ibu kota negara untuk 2022.
"Beberapa pengusaha juga akan membawa ini ke ranah, katakanlah ke ranah hukum. Jadi paling tidak mungkin ke ranah PTUN dalam hal ini," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz kepada detikcom, Sabtu (18/12/2021).
Dia menjelaskan pengusaha akan menuntut Anies ke PTUN dalam waktu dekat. Setidaknya ada dua hal yang mendasari sikap dunia usaha. Pertama, keputusan Anies dinilai menyimpang dari tatanan administrasi.
"Memang itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada, itu yang pertama," sebutnya.
Lalu yang kedua, keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Dalam hal ini tidak melibatkan unsur pengusaha.
"Kedua juga tidak berdasarkan kesepakatan bersama. Tapi sebetulnya kesepakatan itu juga tidak bisa serta-merta juga, kecuali juga mempedomani kepada regulasi yang ada. Jadi saya kira bukan persoalannya naik maupun turunnya (UMP) ataupun berdasarkan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi itu sendiri, namun kiranya (keputusan Anies) juga sudah di luar regulasi yang ada," sebutnya.
Sementara Anies mengklaim telah menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta dalam memutuskan menaikkan UMP. Dia memberi gambaran bahwa pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.
"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ujarnya dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Simak Video: Anies Revisi UMP DKI: Naik Rp 225 Ribu, Jadi Rp 4.641.854
(toy/hns)