Para buruh pun akhirnya memegang janji Anies yang mau merevisi kenaikan UMP DKI untuk 2022. Menurut Said Iqbal, Anies janji akan menyelesaikan revisi pada 16 Desember 2022.
Hingga akhirnya kemarin Anies resmi merevisi kenaikan UMP 2022 Jakarta menjadi UMP DKI 5,1 persen atau senilai Rp 225 ribu.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan itu pun disambut positif oleh kaum buruh. Said Iqbal meminta kepala daerah untuk ikut merevisi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.
Sebaliknya, dari sisi pengusaha justru merespons negatif keputusan anies tersebut. Bahkan para pengusaha berniat untuk menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Beberapa pengusaha juga akan membawa ini ke ranah, katakanlah ke ranah hukum. Jadi paling tidak mungkin ke ranah PTUN dalam hal ini," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz.
Dia menjelaskan pengusaha akan menuntut Anies ke PTUN dalam waktu dekat. Setidaknya ada dua hal yang mendasari sikap dunia usaha. Pertama, keputusan Anies dinilai menyimpang dari tatanan administrasi.
Simak Video "Anies Revisi UMP DKI: Naik Rp 225 Ribu, Jadi Rp 4.641.854"
[Gambas:Video 20detik]
(das/zlf)