Kronologi Kasus Indosat M2: Mantan Dirut Dibui-Perusahaan Dibubarkan

Kronologi Kasus Indosat M2: Mantan Dirut Dibui-Perusahaan Dibubarkan

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 19 Des 2021 13:30 WIB
Jaksa Eksekusi Rp 1,3 T Kasus Korupsi Indar Atmanto, Aset Indosat IM2 Disita
Foto: dok. Kejagung
Jakarta -

PT Indosat Tbk (ISAT) mengumumkan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) resmi dibubarkan dan dilikuidasi. Ini menjadi babak baru dari kasus korupsi perusahaan yang disebut juga telah merugikan negara.

Dalam catatan detikcom, dikutip Minggu (19/12/2021) Perkara tersebut bermula setelah mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz.

Kerja sama yang terjalin dari 2006-2012 dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan. Akibatnya IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi. Oleh sebab itu kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 1,35 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masuk ke tahun 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Indar selama 4 tahun penjara. Tidak hanya itu, majelis hakim Antonius Widijantono menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.

Pada 2014, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi putusan kasasi Indar Atmanto. Indar dinyatakan bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun bui.

ADVERTISEMENT

Selain penjara selama delapan tahun, Indar juga harus membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Indar dieksekusi ke LP Sukamiskin.

Dalam putusan Kasasi itu, MA juga menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor akan memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.

Pada 2015, Indar Atmanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agama (MA). Tetapi PK itu ditolak.

Lanjutkan membaca -->

Lama sejak putusan itu, masuk ke November 2021 layanan internet IM2, GIG terpaksa tutup sebagai imbas dari Putusan Mahkamah Agung terkait eksekusi denda kasus korupsi IM2 senilai Rp 1,35 triliun. Layanan itu tutup pada 25 November 2021.

Kemudian pada Desember 2021, tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi dan juga melakukan sita eksekusi aset-aset IM2 terkait pelaksanaan putusan MA tersebut. Penyitaan itu dilakukan untuk pembayaran uang pengganti.

Aset yang diganti berupa gedung kantor dan satu bangunan, di Ragunan, Pasar Minggu, 14 unit kendaraan bermotor roda empat dan 6 unit kendaraan bermotor roda dua. Kemudian 79.280 item Production Asset (kabel optik, server, dan lain-lain) milik IM2.

Lalu, ada 1.228 item Production Support Asset (peralatan produksi untuk penyediaan layanan komunikasi), 258 item barang inventaris berupa furnitur. Mechanical Electric (Genset, UPS dan lain-lain).

Kemudian, uang sebesar Rp. 7.719.785.091 yang akan disetor ke Kas Negara melalui Rekening RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terakhir, piutang PT Indosat Mega Media (IM2) dengan total nilai sebesar Rp. 77.694.237.858.

Setelah dilakukan penyitaan pada aset IM2, PT Indosat Tbk (ISAT) mengumumkan bahwa anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) resmi telah dibubarkan dan dilikuidasi.

Dalam keterbukaan informasi disampaikan oleh manajemen Indosat bahwa para pemegang saham IM2 yakni perseroan dan Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk telah menyetujui pembubaran dan likuidasi IM2 pada 8 Desember 2021.

"Keputusan para pemegang saham tersebut juga mencakup penunjukkan likuidator, yaitu Jamaslin James Purba, S.H., M.H., Alvian M Tambunan, S.H. dan Megawati Prabowo, S.H., M.Kn. dari Kantor Law Firm James Purba & Partners," tulis Corporate Secretary Indosat, Billy Nikolas Simanjuntak dalam keterbukaan informasi, Jumat (10/12/2021).

Imbasnya dari pembubaran anak perusahaan telekomunikasi tersebut berpengaruh pada keberlangsungan hidup pada pekerja.

Ketua Serikat Pekerja Indosat Mega Media (IM2) Deni Saputra mengatakan, setidaknya pada akhir November lalu ada 350 lebih karyawan yang diputuskan hubungan kerja (PHK) secara tiba-tiba.



Simak Video "Tes Lengkap BMW M2: Paling Murah, tapi Lebih dari Cukup! "
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads