Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggugat PT Grahalintas Properti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, kementerian yang dipimpin Sandiaga Uno ini juga turut tergugat PT Indosat Tbk dan PT Sisindosat Lintasbuana.
"Jadi benar bahwa Kemenparekraf melakukan gugatan terhadap PT Grahalintas Properti (tergugat) sebagai mitra build, operate and transfer (BOT) yang ditunjuk menggantikan PT Indosat Tbk ( turut tergugat 1) dan PT Sisindosat Lintasbuana (turut tergugat 2)," kata Pengacara Kemenparekraf David Tobing dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).
David pun membeberkan perjalanan perkara ini sampai harus berujung dengan tuntutan. Dia mengatakan Indosat awalnya ditunjuk menjadi mitra BOT kemudian dialihkan ke Sisindosat Lintasbuana yang dituangkan dalam perjanjian BOT. Kemudian, perjanjian BOT dialihkan lagi ke Grahalintas Properti
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya PT Indosat Tbk pada tahun 1992 ditunjuk sebagai mitra BOT kemudian mengalihkan ke PT Sisindosat Lintasbuana pada tahun 1995 yang dituangkan dalam Perjanjian BOT. Kemudian tanggal 10 Maret 2004, Kemenparekraf menyetujui pengalihan Perjanjian BOT dari PT Sisindosat Lintasbuana kepada PT Grahalintas Properti berdasarkan Surat Nomor:KS.001/1/9/Sesmen/KKP/04," jelas David.
Dia mengatakan, Grahalintas Properti digugat karena diduga merugikan negara karena tidak menjalankan rekomendasi BPK yakni untuk melakukan pembayaran kekurangan kontribusi dan keterlambatan denda, di mana addendum perjanjian BOT memuat kenaikan nilai kontribusi dan menyerahkan 10% objek BOT untuk dipergunakan Kemenparekraf.
"Kemenparekraf telah berkali-kali mengingatkan PT Grahalintas melalui peringatan dan somasi namun PT Grahalintas tetap tidak melaksanakan rekomendasi BPK RI," lanjut David.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Simak Video: Indosat M2 Dibubarkan, 350 Karyawan Di-PHK dan Siap Demo