Lika-liku kenaikan upah minimum 2022 memasuki babak baru. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1%.
Keputusan itu tentu menuai pro dan kontra. Bagi kaum buruh tentu keputusan itu disambut baik.
Presiden KSPI Said Iqbal bahkan meminta kepala daerah untuk ikut merevisi kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta sekali lagi atas nama hukum harus di atas politik maka seluruh Gubernur di wilayah Republik Indonesia merevisi nilai UMK/Upah Minimum Kabupaten Kota. Apa bentuk revisi SK Gubernur-Gubernur tentang UMK tersebut? kembalikan kepada rekomendasi para Bupati/Walikota yang sudah disampaikan ke para Gubernur," katanya dalam konferensi pers virtual, kemarin Sabtu (18/12/2021).
Dia mencontohkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar berani meletakkan hukum di atas kepentingan politik, dimana Bupati Karawang sudah merekomendasikan UMK Karawang sebesar 6,7% di 2022. Lalu Bupati Kabupaten Bekasi dan Walikota Kota Bekasi sudah memberikan rekomendasi UMK sekitar 5%.
"Kami minta Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur harus menaikkan UMK sesuai rekomendasi sebelumnya dari Bupati/Walikota di masing-masing provinsi," jelasnya.
Sebaliknya, dari sisi pengusaha justru merespons negatif keputusan Anies tersebut. Bahkan para pengusaha berniat untuk menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Beberapa pengusaha juga akan membawa ini ke ranah, katakanlah ke ranah hukum. Jadi paling tidak mungkin ke ranah PTUN dalam hal ini," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz.
Dia menjelaskan pengusaha akan menuntut Anies ke PTUN dalam waktu dekat. Setidaknya ada dua hal yang mendasari sikap dunia usaha. Pertama, keputusan Anies dinilai menyimpang dari tatanan administrasi.
Simak Video "Video: Selamat! Anies Baswedan Sambut Kelahiran Cucu Pertamanya"
[Gambas:Video 20detik]