Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi mengatakan KADIN DKI Jakarta mendapatkan keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1%.
Diana Dewi menuturkan sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur Organisasi Pengusaha-Pemerintah-Serikat Buruh dan Akademisi pada bulan November 2021 kemarin, telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar naik 0,85% atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan UMP DKI Jakarta, yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.935,536. sebagaimana diumumkan pada bulan November 2021 ini juga berpedoman pada PP No. 36 tahun 2021, kondisi ini harus dapat dipahami oleh semua pihak," ujar Diana Dewi dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).
Simak Video "Video: Selamat! Anies Baswedan Sambut Kelahiran Cucu Pertamanya"
[Gambas:Video 20detik]
(das/zlf)