Tutut Soeharto Gugat Jasa Marga cs Rp 600 M

Tutut Soeharto Gugat Jasa Marga cs Rp 600 M

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 20 Des 2021 16:35 WIB
Siti Hariyanti Rukmana (Mba Tutut), putri sulung HM Soeharto.
Tutut Soeharto

Keempat penggugat meminta PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Humberg Lie untuk tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti untuk penjualan saham milik PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau kepada siapa pun.

"Sebelum dilakukannya, (1) Audit Keuangan oleh Auditor Independen yang ditunjuk oleh PT. Citra Lamtoro Gung Persada (2) Penilaian atas saham yang akan dijual oleh PT. Investakusuma Artha dan PT. Marga Strukturindo Raya tersebut, oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT. Citra Lamtoro Gung Persada, (3)Melampirkan laporan keuangan Audited 3 (tiga) tahun terakhir; dan ()4 Melampirkan Bukti Setoran Saham PT. Investakusuma Artha dan PT. Marga Strukturindo Raya," lanjut petitum itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tutut dan Sugiono juga meminta PT. Marga Strukturindo Raya untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar dalam penjualan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti, dalam pengkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, sampai dengan putusan perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Penggugat juga meminta kepada PT Marga Nurindo Bhakti Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, PT. Marga Strukturindo Raya dan PT Investakusuma Artha untuk memberikan hak dalam RUPSLB sebagai Pemegang Saham yang harus ditawarkan terlebih dahulu atas penjualan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti.

ADVERTISEMENT

Terakhir, Tutut dan Sugiono juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 500 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar.


(fdl/fdl)

Hide Ads