Tutut dan Sugiono juga meminta PT. Marga Strukturindo Raya untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar dalam penjualan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti, dalam pengkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, sampai dengan putusan perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap.
Lalu Tutut, meminta PT Marga Nurindo Bhakti, Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, PT. Marga Strukturindo Raya dan PT Investakusuma Artha untuk memberikan hak dalam RUPSLB sebagai Pemegang Saham yang harus ditawarkan terlebih dahulu atas penjualan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, Tutut dan Sugiono juga meminta para tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp 500 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar.
Rinciannya, pertama Rp 250 juta untuk kerugian Tutut dan Sugiono tidak bisa memberi saham milik Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti dan Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti serta kehilangan kesempatan untuk mendapatkan dividen atas kepemilikan saham Marga Nurindo Bhakti
Kedua, Rp 250 juta atas kerugian terganggunya arus keuangan karena tidak dapatnya membeli saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti dan Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti serta tidak mendapatkan potensi keuntungan atas kepemilikan tersebut.
Kemudian kerugian immateriil, menuntut ganti rugi terkait habisnya waktu, tenaga, dan pikiran yang telah tergugat keluarkan untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ditimbulkan para tergugat. Ditetapkan senilai Rp Rp 100 juta.
"Sebenarnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi apabila dinilai dengan uang adalah sejumlah Rp. 100.000.000.000," tutup petitum tersebut.
Simak Video "Video: Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20% Arus Balik Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)