PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menjadi salah satu dari 11 pihak yang digugat oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. Dalam perkara sengketa saham ini Tutut menuntut kerugian hingga Rp 600 miliar.
Menanggapi hal itu Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan pihaknya belum menerima gugatan itu dari pengadilan.
"Jasa Marga belum menerima gugatannya dari pengadilan, jadi kami belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut," katanya kepada detikcom, Selasa (21/12/2021).
Sebelumnya, dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Tutut dan Sugiono telah didaftarkan Senin, 6 Desember 2021 dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Tutut tidak sendiri sebagai penggugat, dia mewakili PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Letnan Jenderal (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata.
Adapun 11 pihak yang digugat oleh anak dari mantan Presiden kedua Soeharto, yakni, PT Marga Nurindo Bhakti, Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, PT. Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti, dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti.
Selanjutnya, Sargato sebagai Direktur PT. Marga Nurindo Bhakti, Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT. Marga Nurindo Bhakti, PT Bhaskara Dunia Jaya, PT Jasa Marga, dan Kementerian Hukum dan HAM RI C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum.
Petitum pengadilan, dalam pokok perkara dituliskan penggugat (Tutut dan Sugiono) meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatannya.
Apa saja? Lihat di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Tommy Soeharto Akan Lawan Satgas BLBI, Mahfud: Silakan Saja
(ang/ang)