Jakarta -
PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menjadi salah satu dari 11 pihak yang digugat oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto. Dalam perkara sengketa saham ini Tutut menuntut kerugian hingga Rp 600 miliar.
Menanggapi hal itu Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan pihaknya belum menerima gugatan itu dari pengadilan.
"Jasa Marga belum menerima gugatannya dari pengadilan, jadi kami belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut," katanya kepada detikcom, Selasa (21/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Tutut dan Sugiono telah didaftarkan Senin, 6 Desember 2021 dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Tutut tidak sendiri sebagai penggugat, dia mewakili PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Letnan Jenderal (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata.
Adapun 11 pihak yang digugat oleh anak dari mantan Presiden kedua Soeharto, yakni, PT Marga Nurindo Bhakti, Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, PT. Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti, dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti.
Selanjutnya, Sargato sebagai Direktur PT. Marga Nurindo Bhakti, Berto Lomios sebagai Direktur Utama PT. Marga Nurindo Bhakti, PT Bhaskara Dunia Jaya, PT Jasa Marga, dan Kementerian Hukum dan HAM RI C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum.
Petitum pengadilan, dalam pokok perkara dituliskan penggugat (Tutut dan Sugiono) meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatannya.
Apa saja? Lihat di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Tommy Soeharto Akan Lawan Satgas BLBI, Mahfud: Silakan Saja
[Gambas:Video 20detik]
Pertama, pengadilan diminta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
Kedua, pengadilan diminta menyatakan tidak sah cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021.
Ketiga Tutut dan Sugiono diminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Pengalihan Saham Tergugat V (Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti) dan Tergugat VI (Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti) kepada Pihak Ketiga.
Keempat penggugat meminta PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Humberg Lie untuk tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti untuk penjualan saham milik PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau kepada siapa pun.
"Sebelum dilakukannya, (1) Audit Keuangan oleh Auditor Independen yang ditunjuk oleh PT. Citra Lamtoro Gung Persada (2) Penilaian atas saham yang akan dijual oleh PT. Investakusuma Artha dan PT. Marga Strukturindo Raya tersebut, oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT. Citra Lamtoro Gung Persada, (3)Melampirkan laporan keuangan Audited 3 (tiga) tahun terakhir; dan (4) Melampirkan Bukti Setoran Saham PT. Investakusuma Artha dan PT. Marga Strukturindo Raya," lanjut petitum itu.
Tutut dan Sugiono juga meminta PT. Marga Strukturindo Raya untuk tidak mencatatkan atau mengesahkan perubahan anggaran dasar dalam penjualan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti, dalam pengkalan data Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, sampai dengan putusan perkara a quo Berkekuatan Hukum Tetap.
Lalu Tutut, meminta PT Marga Nurindo Bhakti, Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn, PT. Marga Strukturindo Raya dan PT Investakusuma Artha untuk memberikan hak dalam RUPSLB sebagai Pemegang Saham yang harus ditawarkan terlebih dahulu atas penjualan saham Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti dan Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti.
Terakhir, Tutut dan Sugiono juga meminta para tergugat membayar kerugian materil sebesar Rp 500 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar.