Gara-gara Revisi UMP DKI, Anies Bisa Dijatuhi Sanksi Ini!

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 21 Des 2021 11:22 WIB
Anies Baswedan
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberikan sanksi karena dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tudingan tersebut dialamatkan kepada Anies yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Kepada Tito, dijelaskan Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, pengusaha meminta kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan agar diberikan pembinaan ataupun sanksi.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah (Anies Baswedan) yang tidak memahami peraturan perundangan yang mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 373, yang intinya pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tambahnya.

Mengutip UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 68 memang diatur sanksi untuk kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f. Kebijakan penetapan upah minimum sendiri merupakan program strategis nasional.

"Dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi pasal 68 ayat 1 dikutip detikcom.

Dijelaskannya dalam ayat 2, ketika teguran tertulis telah disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan.

"Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah," bunyi ayat 3.

Menaker Ida Fauziyah singgung Anies. Klik halaman berikutnya.

Lihat Video: Apindo Tolak Revisi Kenaikan UMP DKI, Serikat Buruh Mengecam






(toy/fdl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork