Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto menggugat 11 pihak dan menuntut kerugian Rp 600 miliar. Gugatan tersebut terkait perbuatan melawan hukum dalam sengketa saham.
Sebagai penggugat Tutut tidak sendiri. Dia mewakili PT Citra Lamtoro Gung Persada dan Letnan Jenderal (Purn) Sugiono yang mewakili PT Hanurata. Gugatan Tutut dan Sugiono ini telah didaftarkan Senin, 6 Desember 2021 dengan nomor perkara 1122/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Adapun 11 pihak yang digugat oleh anak dari mantan Presiden Soeharto, yakni:
1. PT Marga Nurindo Bhakti,
2. Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn
3. PT. Marga Strukturindo Raya
4. PT Investakusuma Artha
5. Janner Tandra selaku Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti
6. Dendy Kurniawan selaku Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti.
7. Sargato selaku Direktur PT. Marga Nurindo Bhakti
8. Berto Lomios selaku Direktur Utama PT. Marga Nurindo Bhakti
9. PT Bhaskara Dunia Jaya
10. PT Jasa Marga
11. Kementerian Hukum dan HAM RI C.q. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apa saja isi gugatan Tutut dan Sugiono kepada 11 pihak ini? Berikut penjelasannya:
Berdasarkan petitum, dalam pokok perkara dituliskan penggugat (Tutut dan Sugiono) meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatannya.
Pertama, pengadilan diminta menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
Kedua, pengadilan diminta menyatakan tidak sah cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Marga Nurindo Bhakti tertanggal 3 Desember 2021.
Ketiga Tutut dan Sugiono diminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Pengalihan Saham Tergugat V (Janner Tandra sebagai Komisaris PT. Marga Nurindo Bhakti) dan Tergugat VI (Dendy Kurniawan sebagai Komisaris Utama PT. Marga Nurindo Bhakti) kepada Pihak Ketiga.
Keempat penggugat meminta PT Marga Nurindo Bhakti, PT Marga Strukturindo Raya, PT Investakusuma Artha, dan Humberg Lie untuk tidak menyelenggarakan RUPSLB PT Marga Nurindo Bhakti untuk penjualan saham milik PT Investakusuma Artha dan PT Marga Strukturindo Raya kepada pihak ketiga atau kepada siapa pun.
"Sebelum dilakukannya, (1) Audit Keuangan oleh Auditor Independen yang ditunjuk oleh PT. Citra Lamtoro Gung Persada (2) Penilaian atas saham yang akan dijual oleh PT. Investakusuma Artha dan PT. Marga Strukturindo Raya tersebut, oleh Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh PT. Citra Lamtoro Gung Persada, (3)Melampirkan laporan keuangan Audited 3 (tiga) tahun terakhir; dan (4) Melampirkan Bukti Setoran Saham PT. Investakusuma Artha dan PT. Marga Strukturindo Raya," lanjut petitum itu.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Video: Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol 20% Arus Balik Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]