Pengusaha Tawarkan Opsi Ini Sebelum Gugat Anies ke Pengadilan

Pengusaha Tawarkan Opsi Ini Sebelum Gugat Anies ke Pengadilan

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 22 Des 2021 15:11 WIB
Sidang lanjutan dengan terdakwa Jumhur Hidayat kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021). Sidang menghadirkan saksi Ketua Apindo Hariyadi B. Sukamdani.
Ketum Apindo Hariyadi Sukamdani
Jakarta -

Pengusaha berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dilakukan Anies dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman setelah pihaknya menerima salinan peraturan gubernur (pergub) mengenai UMP DKI Jakarta 2022, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isinya.

"Kita akan melihat setelah kita menerima pergubnya, kita akan lihat, mempelajari, mengkaji, berkoordinasi dengan semua pihak, semua leading sector, semua stakeholder. Kita akan bicarakan," katanya kepada detikcom, Selasa (21/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya akan membahas dengan berbagai pihak untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan pengusaha. Langkah pertama, pihaknya kemungkinan akan berkoordinasi dengan pemerintah.

Jika terbukti benar UMP yang direvisi Anies mengandung pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, pihaknya masih berharap agar Anies mencabut pergub UMP versi revisi.

ADVERTISEMENT

"Kalau memang ada pergubnya, kami berharap Pak Gubernur mencabut kembali pergubnya karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Membuat pergub itu kan harus ada landasan hukum, landasan hukum untuk membuat pergub (UMP) itu apa? PP 36 sudah nggak atur itu, UMP sudah selesai 21 November," jelasnya.

Lanjut halaman berikutnya.

Simak Video: Anies Naikan UMP DKI, Anggota Komisi IX Ingatkan Pentingnya Komunikasi

[Gambas:Video 20detik]




Pada intinya pihaknya siap mendiskusikan UMP dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nurjaman menjelaskan yang namanya revisi harus tahu dulu salahnya di mana dari kebijakan UMP yang diumumkan 21 November lalu.

"Kalau salah ya monggo kita ubah, diskusikan kalau ada yang salah. Kami siap dipanggil sama Pak Gubernur sama Pak Wakil Gubernur 'Nih Apindo nih ada salah nih pergubnya' mana salahnya? pasti kita perbaiki kalau ada salah," tuturnya.

Namun pihaknya menilai kebijakan UMP yang diumumkan Anies November lalu sudah benar karena landasan hukumnya jelas, yaitu PP 36/2021. Lalu prosedurnya penetapannya juga sudah sesuai.

"Lalu kalau berubah harus ada salah dulu, ada salah nggak sih? direvisi. Nah kami itu kan objek dari pada regulasi, kami adalah objek dari pada aturan, kami melaksanakan aturan tapi pemerintah harus ikut aturan dong jangan kami ikut aturan sementara pemerintah tidak ikut aturan," tambahnya.


Hide Ads