Pengusaha berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dilakukan Anies dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman setelah pihaknya menerima salinan peraturan gubernur (pergub) mengenai UMP DKI Jakarta 2022, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isinya.
"Kita akan melihat setelah kita menerima pergubnya, kita akan lihat, mempelajari, mengkaji, berkoordinasi dengan semua pihak, semua leading sector, semua stakeholder. Kita akan bicarakan," katanya kepada detikcom, Selasa (21/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya akan membahas dengan berbagai pihak untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan pengusaha. Langkah pertama, pihaknya kemungkinan akan berkoordinasi dengan pemerintah.
Jika terbukti benar UMP yang direvisi Anies mengandung pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, pihaknya masih berharap agar Anies mencabut pergub UMP versi revisi.
"Kalau memang ada pergubnya, kami berharap Pak Gubernur mencabut kembali pergubnya karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Membuat pergub itu kan harus ada landasan hukum, landasan hukum untuk membuat pergub (UMP) itu apa? PP 36 sudah nggak atur itu, UMP sudah selesai 21 November," jelasnya.
Lanjut halaman berikutnya.
Simak Video: Anies Naikan UMP DKI, Anggota Komisi IX Ingatkan Pentingnya Komunikasi