Pengusaha Terjepit, Dituding Setuju UMP Naik 5% hingga Mau Didemo Buruh

Pengusaha Terjepit, Dituding Setuju UMP Naik 5% hingga Mau Didemo Buruh

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 22 Des 2021 20:00 WIB
Revisi UMP DKI 2022 menjadi perbincangan hangat. Pasalnya, revisi UMP DKI 2022 ini menuai pro dan kontra bagi sejumlah pihak.
Upah Minimum Provinsi 2022
Jakarta -

Pengusaha menolak revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan berencana membawanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam pengusaha dan berniat melakukan perlawanan dengan menggeruduk kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Bagaimana sikap pengusaha menghadapi situasi tersebut?

1. Tak Persoalkan Didemo Buruh

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman tak mempersoalkan rencana KSPI menggeruduk kantor Apindo. Menurutnya itu hak setiap warga negara.

Hanya saja dia mempertanyakan alasan buruh ingin demo di kantor Apindo. Dia tak mengetahui apa kepentingannya. Sebab, Apindo bukanlah pembuat kebijakan. Asosiasi pengusaha tersebut adalah objek hukum yang menjalankan aturan.

ADVERTISEMENT

"Kepentingannya apa di Apindo? kan gitu. Apindo kan tidak punya regulasi, yang punya regulasi kan pemerintah," kata dia kepada detikcom, Selasa (21/12/2021).

Pihaknya pun tak khawatir dengan rencana KSPI menggeruduk kantor Apindo. KSPI sendiri menyatakan tengah mempersiapkan diri untuk melakukan aksi di kantor Apindo.

2. Bantah Pernyataan Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sempat mengatakan pengusaha tidak keberatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP sebesar 5,1%. Pengusaha pun membantah hal tersebut dan mempertanyakan pengusaha yang mana yang telah diajak bicara oleh Pemprov DKI Jakarta dan setuju akan keputusan UMP naik 5,1%.

"Nah ini juga makanya saya juga bingung ini Pak Wagub bicara sama siapa? mungkin ini kali pengusaha BUMD. Kita nggak tahu kan gitu. Kami kan nggak pernah diajak bicara," kata Nurjaman.

Jika ada pengusaha yang menyatakan mampu menaikkan UMP 5,1% menurutnya silahkan saja. Namun tidak perlu sampai merevisi UMP dari semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 225.667.

"Kita nggak ngerti, siapa pengusahanya yang diajak bicara. Kalau pengusaha diajak bicara siap untuk menaikkan (UMP 5,1%), bagi pengusaha yang mampu silakan saja. Kalau memang perusahaannya merasa mampu tidak usah pakai (revisi) Pergub, itu silakan, kami juga senang," tuturnya.

3. Tawarkan Opsi ke Anies

Pengusaha berencana menggugat Anies ke PTUN. Revisi kenaikan UMP yang dilakukan Anies dinilai telah melanggar PP Nomor 36 Tahun 2021. Namun, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu isi peraturan gubernur (pergub) mengenai UMP DKI Jakarta 2022, yang saat ini belum mereka terima.

Pihaknya akan membahas dengan berbagai pihak untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan pengusaha. Pengusaha akan berkoordinasi dengan pemerintah. Jika terbukti benar UMP yang direvisi Anies mengandung pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, pihaknya masih berharap agar Anies mencabut pergub UMP versi revisi.

"Kalau memang ada pergubnya, kami berharap Pak Gubernur mencabut kembali pergubnya karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Membuat pergub itu kan harus ada landasan hukum, landasan hukum untuk membuat pergub (UMP) itu apa? PP 36 sudah nggak atur itu, UMP sudah selesai 21 November," jelasnya.

Pada intinya pihaknya siap mendiskusikan UMP dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas di mana letak kesalahan UMP DKI Jakarta yang diumumkan 21 November sehingga direvisi oleh Anies. Namun pihaknya menilai kebijakan UMP yang diumumkan Anies November lalu sudah benar karena landasan hukumnya jelas, yaitu PP 36/2021. Lalu prosedurnya penetapannya juga sudah sesuai.

(toy/fdl)

Hide Ads