Simak! Ini Syarat Lengkap Perjalanan Nataru Mulai Besok

Simak! Ini Syarat Lengkap Perjalanan Nataru Mulai Besok

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 23 Des 2021 13:20 WIB
Syarat perjalanan Nataru 2021 tetap diberlakukan meski PPKM level 3 skala nasional telah dibatalkan. Lantas, apa saja persyaratan yang sudah disiapkan pemerintah?
Ilustrasi/Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Kereta Api

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA, Danto Restyawan, menegaskan protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas pelaku perjalanan moda transportasi kereta api perlu diperketat khususnya pada masa Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan terbaru dalam SE 112 Tahun 2021 adalah pelaku perjalanan (usia di atas 17 tahun) dengan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksinasi lengkap. Penumpang KA antarkota juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENT

Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

Sedangkan penumpang dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksinasi dosis lengkap karena alasan medis atau belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. SE ini juga tetap mensyaratkan penumpang KA menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.

"Untuk kereta api antarkota batas maksimumnya 80%, KA Lokal Perkotaan maksimum 70 %, dan kapasitas KA untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45 %. Khusus penumpang KA komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tetapi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi (kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun) serta wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi (kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun)," jelasnya.

Laut

Kemenhub telah menerbitkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi laut selama periode Nataru.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan aturan baru tersebut diatur dalam SE Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Lalu terdapat beberapa aturan lain yang diperketat, yakni penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis lengkap, dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

"Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," jelas Arif.

Penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tidak wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

"Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi COVID- 19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," tutupnya.


(toy/eds)

Hide Ads