Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dilarang cuti dan berpergian ke luar kota pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi mobilitas.
Meski begitu, ternyata ada PNS yang masih boleh melakukan larangan tersebut alias mendapat pengecualian. Contohnya adalah para PNS yang akan cuti melahirkan, sakit, atau untuk alasan penting.
"Yang diperbolehkan mengambil cuti adalah ASN yang cuti melahirkan, cuti melahirkan itu diperbolehkan, atau cuti sakit itu diperbolehkan, atau cuti dengan alasan penting. Alasan penting itu misalnya karena menikah atau bagaimana," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini.
Dia melanjutkan, pada prinsipnya PNS juga diimbau tidak berpergian ke luar daerah. Namun, mengingat PNS dilarang cuti, maka PNS masih bekerja dan masih bisa berpergian di wilayah aglomerasi.
"Jadi untuk pegawai yang ada di wilayah aglomerasi. Aglomerasi kan banyak sekali kalau Jakarta, Jabodetabek. Di Jawa Tengah sekitar Jogja Surakarta sebagainya, nah itu diperbolehkan karena memang bekerjanya banyak yang komuter begitu pegawai," katanya.
Selain itu, PNS tetap masih bisa berpergian ke luar daerah dalam rangka menjalankan tugas kedinasan. "Pegawai ASN juga masih bisa berpergian ke daerah dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan," katanya.
(fdl/fdl)