Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ini Isinya

Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ini Isinya

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Sabtu, 25 Des 2021 14:00 WIB
Presiden Jokowi
Foto: Presiden Jokowi (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Dilaksanakan Menteri PDT

Sebagaimana ditegaskan pada Perpres 105/2021, Stranas-PPDT dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal (PDT), menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya serta dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PDT.

"Pelaksanaan Stranas-PPDT sebagaimana dimaksud didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya," ditegaskan pada Pasal 3 ayat (2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, ditegaskan pada Pasal 4, para kepala daerah menetapkan Strada-PPDT dengan ketentuan gubernur menetapkan Strada-PPDT Provinsi yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi dan memperhatikan Stranas-PPDT. Sedangkan, bupati menetapkan Strada-PPDT Kabupaten yang merupakan penjabaran dari RPJMD kabupaten dan memperhatikan Strada-PPDT Provinsi dan Stranas-PPDT.

Pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian Strada dan Stranas-PPDT dilaksanakan oleh bupati, gubernur, dan menteri sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal) paling lama selama tiga tahun setelah terentaskan," bunyi Pasal 6 ayat (1).

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan daerah tertinggal yang telah terentaskan diatur dengan peraturan menteri.

Berikut daftar kabupaten tertinggal tahun 2020-2024 yang tercantum Stranas PPDT 2020-204:

A. Wilayah Papua (Sebanyak 30 Kabupaten)

Provinsi Papua Barat

1. Kabupaten Teluk Wondama

2. Kabupaten Teluk Bintuni

3. Kabupaten Sorong Selatan

4. Kabupaten Sorong

5. Kabupaten Tambrauw

6. Kabupaten Maybrat

7. Kabupaten Manokwari Selatan

8. Kabupaten Pegunungan Arfak

Provinsi Papua

9. Kabupaten Jayawijaya

10. Kabupaten Nabire

11. Kabupaten Paniai

12. Kabupaten Puncak Jaya

13. Kabupaten Boven Digoel

14. Kabupaten Mappi

15. Kabupaten Asmat

16. Kabupaten Yahukimo

17. Kabupaten Pegunungan Bintang

18. Kabupaten Tolikara

19. Kabupaten Keerom

20. Kabupaten Waropen

21. Kabupaten Supiori

22. Kabupaten Mamberamo Raya

23. Kabupaten Nduga

24. Kabupaten Lanny Jaya

25. Kabupaten Mamberamo Tengah

26. Kabupaten Yalimo

27. Kabupaten Puncak

28. Kabupaten Dogiyai

29. Kabupaten Intan Jaya

30. Kabupaten Deiyai

B. Wilayah Maluku (Sebanyak 8 Kabupaten)

Provinsi Maluku

1. Kabupaten Kepulauan Tanimbar

2. Kabupaten Kepulauan Aru

3. Kabupaten Seram Bagian Barat

4. Kabupaten Seram Bagian Timur

5. Kabupaten Maluku Barat Daya

6. Kabupaten Buru Selatan

Provinsi Maluku Utara

7. Kabupaten Kepulauan Sula

8. Kabupaten Pulau Taliabu

C. Wilayah Nusa Tenggara (Sebanyak 14 Kabupaten)

Provinsi Nusa Tenggara Barat

1. Kabupaten Lombok Utara

Provinsi Nusa Tenggara Timur

2. Kabupaten Sumba Barat

3. Kabupaten Sumba Timur

4. Kabupaten Kupang

5. Kabupaten Timor Tengah Selatan

6. Kabupaten Belu

7. Kabupaten Alor

8. Kabupaten Lembata

9. Kabupaten Rote Ndao

10. Kabupaten Sumba Tengah

11. Kabupaten Sumba Barat Daya

12. Kabupaten Manggarai Timur

13. Kabupaten Sabu Raijua

14. Kabupaten Malaka

D. Wilayah Sulawesi (Sebanyak 3 Kabupaten)

Provinsi Sulawesi Tengah

1. Kabupaten Donggala

2. Kabupaten Tojo Una-una

3. Kabupaten Sigi

E. Wilayah Sumatra (Sebanyak 7 Kabupaten)

Provinsi Sumatra Utara

1. Kabupaten Nias

2. Kabupaten Nias Selatan

3. Kabupaten Nias Utara

4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatra Barat

5. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatra Selatan

6. Kabupaten Musi Rawas Utara

Provinsi Lampung

7. Kabupaten Pesisir Barat

Perpres 105/2021 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly tanggal 10 Desember 2021.


(ara/fdl)

Hide Ads