Kado Awal Tahun: Harga-harga Pada Naik, dari Telur Sampai LPG!

Kado Awal Tahun: Harga-harga Pada Naik, dari Telur Sampai LPG!

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 27 Des 2021 11:31 WIB
Cuaca hari ini Jakarta Pusat (Ilustrasi)
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho

4. Rokok

Kementerian Keuangan resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022. Kenaikan tarif cukai rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%.

"Presiden sudah setujui rapat koordinasi di bawah pak Menko. Cukai kenaikan rata-rata adalah 12%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5. PPN

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Lewat kebijakan tersebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik tahun depan.

Melansir salinan UU HPP, dalam pasal 7 ayat 1 disebutkan tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Saat ini tarif PPN masih 10%.

ADVERTISEMENT

PPN sendiri merupakan pungutan yang dibebankan terhadap transaksi jual beli dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

6. Tarif Listrik

Para pelanggan listrik PLN sebaiknya bersiap-siap atas adanya rencana kenaikan tarif listrik atau tariff adjustment pada tahun depan bagi 13 golongan pelanggan listrik non-subsidi. Rencana tersebut sudah disinggung oleh pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI.

Angka kenaikan tarif listrik belum ditetapkan. Namun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan itu akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022, dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.

"Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi," kata Rida dikutip dari Antara, Kamis (2/12/2021) lalu.

Pemerintah telah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik sejak 2017. Itu karena daya beli masyarakat yang masih rendah. Kondisi itu membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.

"Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," jelas Rida.


(toy/eds)

Hide Ads