Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali: Mal hingga Resepsi Pernikahan

Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali: Mal hingga Resepsi Pernikahan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 27 Des 2021 12:35 WIB
Inmendagri PPKM Terbaru Soal Jawa-Bali, Ini Sederet Aturannya
Ilustrasi/Foto: Infografis detikcom/Denny
Jakarta -

Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur tentang PPKM Jawa Bali level 1,2, dan 3. Inmendagri ini sudah diberlakukan sejak 14 Desember kemarin dan berakhir hingga 3 Januari 2022.

Untuk mengetahui apa saja aturan yang berlaku selama PPKM level 1,2,3 di Jawa dan Bali, mari simak informasinya berikut ini.

Instruksi Mendagri PPKM Jawa Bali Level 1

- Kegiatan satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dan PAUD maksimal 33 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75% WFO.

- Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi 100%.

ADVERTISEMENT

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga cuci kendaraan diizinkan buka dengan teknis yang diatur Pemda.

- Kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg hingga PKL diatur operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen. Aturan juga berlaku untuk restoran makan, kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka.

- Jam operasional kafe yang dimulai malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas 75 persen.

- Kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas 100% sampai pukul 22.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orang tua.

- Kapasitas bioskop diatur 70 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Lalu restoran dalam area bioskop boleh dine in dengan maksimal kapasitas 75%, durasi makan 60 menit.

- Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh 75% kapasitas.

Instruksi Mendagri PPKM Jawa Bali Level 2

- Kegiatan satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dan PAUD maksimal 33 persen.

- Kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO.

- Pasar rakyat menjual barang non-kebutuhan sehari-hari beroperasi 75 persen.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga cuci kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan teknis yang diatur Pemda.

- Kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg hingga PKL diatur operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk restoran makan, kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka boleh buka sampai pukul 21.00 WIB kapasitas 50 persen. Waktu durasi makan 60 menit.

- Jam operasional kafe yang dimulai malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas 75 persen.

- Kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas 50% sampai pukul 21.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan pendampingan orang tua.

- Kapasitas bioskop diatur 70% dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Lalu restoran dalam area bioskop boleh dine in dengan maksimal kapasitas 50 persen, durasi makan 60 menit.

- Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh 50% kapasitas.

Instruksi Mendagri PPKM Jawa Bali Level 3

- Kegiatan satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dan PAUD maksimal 33%.

- Kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 25% WFO.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel hingga cuci kendaraan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan teknis yang diatur Pemda.

- Kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warteg hingga PKL diatur operasionalnya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk restoran makan, kafe di dalam gedung atau toko dan area terbuka boleh buka sampai pukul 21.00 WIB kapasitas 50%. Waktu durasi makan 60 menit.

- Jam operasional kafe yang dimulai malam hari yakni pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB. Kapasitas 25%.

- Kegiatan di mal dibuka dengan kapasitas 50% sampai pukul 21.00 WIB. Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk.

- Kapasitas bioskop diatur 50% dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning yang boleh masuk. Lalu restoran dalam area bioskop boleh dine in dengan maksimal kapasitas 50%, durasi makan 60 menit.

- Pelaksanaan resepsi pernikahan boleh 25% kapasitas.

Demikian sejumlah aturan PPKM Jawa Bali level 1-3 yang berlaku hingga awal tahun mendatang. Masyarakat dihimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan serta sejumlah aturan pengetatan dari pemerintah.

(ara/ara)

Hide Ads