Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854 atau naik sebanyak 5,1% dikeluhkan pengusaha. Menurut pengusaha, keputusan itu memberatkan banyak sektor.
"Bahwa memang kalau itu dipaksakan tentu banyak sektor yang menurut hemat kami tidak mampu dan keberatan," kata Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada detikcom, Senin (27/12/2021).
Dia menjelaskan, sektor usaha tersebut yakni seperti pariwisata, restoran, kafe, transportasi, mal dan lain sebagainya. Dia mengatakan, sektor-sektor ini baru merangkak untuk pulih karena terdampak pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan semuanya juga mereka ini belum berpikir UMP. Mereka ini baru mampu berpikir bagaimana sedikit memperkuat cashflow-nya untuk mampu bertahan sampai tahun depan," terangnya.
Ia khawatir jika keputusan ini tetap dilanjutkan maka pengusaha akan melakukan rasionalisasi. Rasionalisasi ini pun beragam wujudnya, salah satunya menunda rencana perekrutan karyawan tahun depan.
"Rasionalisasi itu bentuknya pertama, yang rencana tahun depan, mereka ingin menambah tenaga, atau merekrut karyawan baru misalnya. Misal ekonomi mulai, bisa nggak jadi," ujarnya.
Tak hanya itu, rasionalisasi bisa berupa kebijakan merumahkan kembali karyawan, sistem kerja bergilir hingga pengurangan karyawan.
"Atau bahkan pengurangan. Ini kan sesuatu yang sebenarnya kita tahu angka pengangguran kita masih tinggi," katanya.
(acd/zlf)