Pengusaha Minta Anies Cabut Kepgub UMP DKI Rp 4,6 Juta

Pengusaha Minta Anies Cabut Kepgub UMP DKI Rp 4,6 Juta

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 27 Des 2021 17:20 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pengusaha meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kembali Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Kepgub tersebut merevisi kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta dari semula 0,85% menjadi 5,1%.

Pengusaha pun meminta Anies untuk mencabut Kepgub tersebut. Sebab, pengusaha keberatan dengan revisi kenaikan UMP DKI Jakarta yang dilakukan oleh mantan Mendikbud tersebut. Jadi sekiranya pengusaha tidak perlu melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi kita akan mempelajari dulu dampak-dampak lain, langkah-langkah lain apa yang kita lakukan, apakah ada langkah yang lebih mudah," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada detikcom Senin (27/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya membuka diri untuk berdialog dengan Anies atau pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait lainnya. Lewat komunikasi tersebut diharapkan ada solusi yang dihasilkan.

"Dimungkinkan nggak (Kepgub) untuk diubah kembali? harapan kami, toh Kepgub yang lama kan dicabut/direvisi karena desakan dari buruh kan kalau nggak salah, artinya demikian mungkin kami juga akan melakukan komunikasi, berharap bisa berkomunikasi untuk melakukan revisi (UMP DKI Jakarta) kembali," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Anies sendiri menerbitkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 yang diteken pada 16 Desember 2021. UMP DKI Rp 4,64 juta ini berlaku per 1 Januari 2022. Berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Menetapkan Upah Minimum tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan," demikian isi Kepgub Anies.

Disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upah," tulis Kepgub Anies.

(toy/eds)

Hide Ads