3 Fakta Pengampunan Pajak Jokowi Tahun Depan

3 Fakta Pengampunan Pajak Jokowi Tahun Depan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 28 Des 2021 07:20 WIB
Infografis Skema dan Tarif Tax Amnesty
Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim
Jakarta -

Pemerintah menggelar Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Program ini diharapkan bisa membuat para wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengharapkan bisa mengikuti program ini karena banyak manfaat yang bisa didapatkan.

Berikut fakta-faktanya:

1. Program Digelar 6 Bulan

Neil menyebutkan PPS ini dilaksanakan selama enam bulan. WP juga harus memenuhi syarat untuk kebijakan II yaitu tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2017 dan 2020, tidak sedang dilakukan penyidikan dalam proses peradilan atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi lebih lanjut terkait PPS, termasuk salinan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/pps," jelas dia.

2. Syarat

Selanjutnya WP juga harus memenuhi persyaratan memiliki NPWP, membayar pajak penghasilan yang bersifat final, menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

ADVERTISEMENT

Selain itu mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, branding, gugatan dan peninjauan kembali.

3. Tidak Dalam Pemeriksaan

Selain itu WP juga tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019 atau tahun tahun pajak 2020.

Selanjutnya tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perbankan. "Tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan," tulisnya.

Lihat juga video 'Satgas BLBI Peroleh PNBP Rp 314 M hingga Desember 2021':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/ara)

Hide Ads