Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal buka suara terkait buntut penerobosan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim. Sebab para buruh yang terlibat dalam kejadian itu kini dalam proses hukum.
Menurutnya yang dilakukan para buruh itu bukanlah hal kriminal, tapi ada sebab yang mendorong buruh melakukan hal itu yakni Wahidin tak pernah mau menemui perwakilan buruh.
"Kejadian pelaporan Gubernur Banten terhadap kaum buruh di Banten adalah bukan sekadar proses kriminal, tapi lebih pada proses sebab akibat. Berkali-kali buruh Banten mendemo mengajak dialog Gubernur Banten tanpa demo, tidak pernah ditemui," tuturnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said menjelaskan, pada saat kejadian, Polda Banten sudah memfasilitasi 50 orang perwakilan buruh untuk melakukan pertemuan dengan Kadisnaker setempat. Karena merasa tidak cukup, mereka berniat menemui Sekda.
"Buruh mencari pertama sekretaris daerah, nggak ketemu. Kemudian buruh spontan menuju ruangan Gubernur Banten, tidak juga bertemu. Di situlah kesalahan teman-teman buruh duduk di kursi, itu spontan," tambahnya.
Dia menegaskan bahwa yang dilakukan buruh dengan menerobos masuk ruangan Gubernur Banten adalah aksi spontanitas. Dia mengakui itu adalah kesalahan, namun menurutnya itu bukan kesalahan besar.
"Kami akui itu sebuah kesalahan, tapi bukan kesalahan berat, sebuah kesalahan spontan. Sebuah kesalahan sebab akibat," ucapnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Tidak Akan Terulang
Terkait hal itu, Said menjamin bahwa hal itu tidak akan terulang kembali. Sebagai pemimpin buruh dia menjamin penerobosan kantor gubernur tidak akan dilakukan lagi oleh para buruh. Said juga meminta Wahidin untuk mencabut laporannya.
"KSPI dan KSPI Andi Gani bersama aliansi serikat buruh Banten akan terus meminta pertanggungjawaban Wahidin Halim dengan segala hormat untuk mencabut terhadap pelaporan ke Kepolisian," tuturnya.
Sebab menurutnya jika tidak dilakukan dia khawatir gerakan yang dilakukan buruh di Banten akan semakin membesar.
"Kami minta dengan hormat dicabut. Bila tidak dicabut kami khawatir eskalasi gerakan makin menguat. Bukannya mengabulkan tuntutan buruh malah mempidanakan buruh," tuturnya.
Said menjelaskan, bahwa siang ini dirinya bersama dengan Presiden KSPSI Andi Gani akan mendatangi Polda Banten untuk menjemput para buruh yang ditahan. Langkah persuasif yang mereka lakukan membuahkan penangguhan penahanan para buruh tersebut.
"Dengan demikian sudah tidak ada lagi dari 8 orang yang sudah diproses oleh penyidik Mapolda Banten, kalau tidak salah 5 dikenakan pasal 207, 3 orang dikenakan pasal 170, dugaannya begitu. Tidak ada yang ditahan lagi karena kami minta penangguhan dan Alhamdulillah dikabulkan dengan jaminan wajib lapor," tuturnya.
Said Iqbal puji Anies. Berlanjut ke halaman berikutnya.
Puji Anies
Said kembali menyampaikan puja-pujinya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu karena Anies mau merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1% atau dipatok Rp 4.641.854.
"Menyikapi SK Gubernur DKI Jakarta tentang revisi UMP DKI 2022, pertama KSPI dan buruh Indonesia mendukung penuh dan memberikan apresiasi pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dengan cerdas, bijaksana, dan penuh keberanian telah merevisi kenaikan UMP DKI menjadi 5,1%," tuturnya.
Said pun menjelaskan mengapa dia memuji Anies sebagai sosok yang cerdas, bijaksana dan berani dalam menentukan UMP DKI. Pertama, Anies dinilai mengambil pendekatan hukum dalam menentukan kebijakan tersebut.
"Bukan pendekatan kekuasaan, kita harus dukung siapapun gubernurnya. Tidak ada hubungan dengan politik. Hukum harus menjadi penghulu dalam semua kebijakan," tuturnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, Anies dalam menentukan kenaikan UMP DKI sebelumnya sudah menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Namun ketika ada putusan MK tentang UU Cipta Kerja dia merevisi keputusannya.
"Dis itu dikatakan pertimbangan hukum MK 3.20.5 tentang UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan cacat formil. Di situ dibilang penyelenggara negara, siapa penyelenggara negara? Bukan hanya presiden, dari mulai desa kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat, itu penyelenggara negara," tambahnya.
Kedua, menurutnya Anies mengambil keputusan dengan pendekatan ekonomi. Sebab dari pernyataan yang dia ambil dari Bappenas bahwa setiap ada kenaikan upah 5% akan terjadi pertumbuhan daya beli hingga Rp 180 triliun secara nasional.
"Kok gak mau pengusaha diuntungkan, purchasing power itu yang diuntungkan pengusaha, barangnya laku kalau dijual. Kok pengusaha protes. Siapa nih oknum-oknum Apindo. Apalagi menyerukan tidak melaksanakan. Gubernur Anies sudah tegas akan ditindak. Kami mendukung tindak pengusaha yang tidak mau menjalankan SK Gubernur Anies," tegasnya.
Ketiga, Said menilai Anies mengambil keputusan itu atas dasar keadilan.
(das/ara)