Jadi 'Tentara' Cadangan, PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Saku-Tunjangan!

Jadi 'Tentara' Cadangan, PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Saku-Tunjangan!

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 29 Des 2021 12:26 WIB
Para PNS di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Utara ikut memperingati Hari Batik Nasional. Begini suasananya.
PNS

Setelah lulus mengikuti pelatihan, dalam pasal 38 dijelaskan PNS maupun calon Komponen Cadangan lainnya akan diangkat dan ditetapkan menjadi Komponen Cadangan.

Selain itu, anggota Komponen Cadangan juga akan mendapat tunjangan operasi pada saat Mobilisasi hingga penghargaan. Demikian diatur dalam pasal 42.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benefit lainnya yakni pelatihan hingga ditetapkan menjadi Komponen Cadangan, PNS tidak akan kehilangan jabatannya dan tetap mendapatkan hak gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatannya.

"Komponen Cadangan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja," tulis pasal 45 poin 1.

ADVERTISEMENT

Batas umur bagi Komponen Cadangan ini paling tinggi usia 48 tahun. Jadi, jika sudah sampai dengan usia 48 tentu PNS atau anggota Komcad lainnya akan diberhentikan secara terhormat.

"Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a diberhentikan dengan hormat jika: a. telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 (empat puluh delapan) tahun," tulis pasal 49 poin 1 huruf a.

Selain itu, anggota Komcad akan diberhentikan secara terhormat, jika sakit yang menyebabkan tidak bisa melanjutkan sebagai Komcad, gugur, tewas, atau meninggal dunia, serta tidak ada kepastian atas dirinya setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komponen Cadangan.


(fdl/fdl)

Hide Ads