Begini Cara Daftar Bantuan PPKM, Sudah Tahu Belum?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 30 Des 2021 15:35 WIB
Foto: dok. detikcom
Jakarta -

Pemerintah telah memastikan kalau sejumlah program bantuan sosial (bansos) selama PPKM akan terus dilanjutkan hingga tahun 2022 mendatang. Lalu bagaimana cara daftar bantuan PPKM ini?

Hal ini dilakukan pemerintah guna membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Namun perlu diingat bahwa cara daftar bantuan PPKM berbeda-beda.

Sebagai contoh, untuk bansos kartu Prakerja misalkan, masyarakat dapat mendaftarkan diri dalam program kartu Prakerja melalui website resmi prakerja.go.id.

Pendaftaran program Kartu Prakerja sendiri dilakukan dalam beberapa gelombang. Setelah mendaftar, peserta akan diminta untuk mengikuti seleksi program Kartu Prakerja ini. Bila diterima, peserta baru dapat menerima manfaat dari bantuan PPKM Kartu Prakerja ini.

Ada juga subsidi upah di mana penerima bantuan tidak perlu mendaftarkan diri secara langsung sebab data penerima bantuan telah disaring langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu ada juga bansos-bansos lain seperti kartu sembako, BLT Desa, Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah disiapkan oleh Kemensos. Lalu bagaimana cara daftar bantuan PPKM dari Kemensos ini?

Cara daftar bantuan PPKM dari kemensos yang termudah adalah dengan melakukan konfirmasi langsung ke perangkat desa maupun kelurahan jika data Anda belum masuk dalam daftar penerima bansos yang diusulkan oleh RT atau RW. Apabila memenuhi syarat penerima bansos, maka Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan yang isinya teknis pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.

Setelah itu, Anda akan diminta untuk membawa berkas seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan kode untuk keluarga yang dimiliki dalam data terpadu saat mencairkan bansos tersebut.

Demikian cara daftar bantuan PPKM. Perlu diingat bahwa setiap bansos memiliki syarat dan cara daftarnya masing-masing.




(das/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork