Kenaikan Upah hingga 5% Baru Tawaran Ridwan Kamil, Buruh Setuju?

Kenaikan Upah hingga 5% Baru Tawaran Ridwan Kamil, Buruh Setuju?

Yudha Maulana - detikFinance
Kamis, 30 Des 2021 15:48 WIB
Ridwan Kamil saat hari buruh
Foto: Dony Indra Ramadhan: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menawarkan kenaikan upah buruh 2022 dengan rentang 3,27 % - 5% via skema pengupahan. Kenaikan itu diatur dalam rancangan keputusan gubernur, yang drafnya telah diserahkan kepada buruh untuk dikaji pada 28 Desember 2021.

Keputusan ini hanya berlaku bagi karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. Lantas, Bagaimana respons serikat buruh terhadap tawaran tersebut?

Serikat buruh di Jawa Barat menyetujui tawaran skema kenaikan 2022 tersebut dengan sejumlah catatan. Ketua Umum DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, salah satu yang perlu ditambahkan adalah mengenai sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Roy perubahan dan masukan dari buruh soal draf keputusan gubernur itu telah dikirimkan pada 29 Desember.

"Ya beberapa redaksi dan usulan tambahan diktum saja. Tentang efektivitas keputusan di lapangan sanksi kalau tidak melaksanakan," ucap Roy saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (30/12/2021).

ADVERTISEMENT

Menurutnya pemberian sanksi bagi perusahaan yang menerapkan sanksi bagi perusahaan yang patuh perlu diberikan. Hal itu, untuk menjamin aturan ini bisa dilaksanakan.

"(Dalam draf) Belum ada sanksinya, kita ingin agar Keputusan tersebut bisa berjalan dengan efektif semua perusahaan melaksanakan," kata Roy.

Penjelasan Ridwan Kamil di halaman berikutnya. Langsung klik

Lihat juga Video: Aliansi Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Bila SK Upah Tak Direvisi

[Gambas:Video 20detik]




Ridwan Kamil menegaskan, pihaknya masih akan tetap mengacu kepada PP 36 soal upah minimum tahun 2022. Menurutnya, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi besaran UMK yang sudah ditetapkan.

Terlebih tidak ada walikota/bupati yang mengirimkan revisi besaran UMK jelang penetapan dan semuanya sesuai dengan perhitungan di PP 36.

"Karena tugas gubernur di luar Jakarta, karena suka dibanding-bandingkan, tidak ada kewenangan mengoreksi. Kalau Jakarta ada kewenangan, karena tidak ada walikota/bupati. Gubernur di luar Jakarta kewenangannya seperti kantor pos, menstempel, mengirim, menetapkan atau tidak menetapkan. Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi," katanya.

Ridwan Kamil menjelaskan, PP 36 sedianya hanya mengurusi 5% dari jumlah buruh yang ada di Indonesia, artinya hanya angkatan kerja baru yang terkena kebijakan tersebut. Sedangkan, untuk 95% pekerja yang berada di atas satu tahun diusahakan untuk naik lewat skema struktur upah sosial 3,27% - 5%.

"Surat dari APINDO sudah masuk, mereka menyatakan mengikuti upah yang buruh masuk satu tahun, kenaikan apakah ada ? ada. Mayoritas untuk buruh yang di atas satu tahun sampai 5 persen ya, dengan rentang dari 3,27%. Buruh yang baru masuk kurang dari 1 tahun mengikuti arahan pemerintah pusat, jadi ada dua perlakuan upah," pungkasnya.


Hide Ads