Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menawarkan kenaikan upah buruh 2022 dengan rentang 3,27 % - 5% via skema pengupahan. Kenaikan itu diatur dalam rancangan keputusan gubernur, yang drafnya telah diserahkan kepada buruh untuk dikaji pada 28 Desember 2021.
Keputusan ini hanya berlaku bagi karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. Lantas, Bagaimana respons serikat buruh terhadap tawaran tersebut?
Serikat buruh di Jawa Barat menyetujui tawaran skema kenaikan 2022 tersebut dengan sejumlah catatan. Ketua Umum DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, salah satu yang perlu ditambahkan adalah mengenai sanksi bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Roy perubahan dan masukan dari buruh soal draf keputusan gubernur itu telah dikirimkan pada 29 Desember.
"Ya beberapa redaksi dan usulan tambahan diktum saja. Tentang efektivitas keputusan di lapangan sanksi kalau tidak melaksanakan," ucap Roy saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya pemberian sanksi bagi perusahaan yang menerapkan sanksi bagi perusahaan yang patuh perlu diberikan. Hal itu, untuk menjamin aturan ini bisa dilaksanakan.
"(Dalam draf) Belum ada sanksinya, kita ingin agar Keputusan tersebut bisa berjalan dengan efektif semua perusahaan melaksanakan," kata Roy.
Penjelasan Ridwan Kamil di halaman berikutnya. Langsung klik
Lihat juga Video: Aliansi Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Bila SK Upah Tak Direvisi