Kenaikan Upah hingga 5% Baru Tawaran Ridwan Kamil, Buruh Setuju?

Kenaikan Upah hingga 5% Baru Tawaran Ridwan Kamil, Buruh Setuju?

Yudha Maulana - detikFinance
Kamis, 30 Des 2021 15:48 WIB
Ridwan Kamil saat hari buruh
Foto: Dony Indra Ramadhan: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Ridwan Kamil menegaskan, pihaknya masih akan tetap mengacu kepada PP 36 soal upah minimum tahun 2022. Menurutnya, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mengoreksi besaran UMK yang sudah ditetapkan.

Terlebih tidak ada walikota/bupati yang mengirimkan revisi besaran UMK jelang penetapan dan semuanya sesuai dengan perhitungan di PP 36.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tugas gubernur di luar Jakarta, karena suka dibanding-bandingkan, tidak ada kewenangan mengoreksi. Kalau Jakarta ada kewenangan, karena tidak ada walikota/bupati. Gubernur di luar Jakarta kewenangannya seperti kantor pos, menstempel, mengirim, menetapkan atau tidak menetapkan. Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi," katanya.

Ridwan Kamil menjelaskan, PP 36 sedianya hanya mengurusi 5% dari jumlah buruh yang ada di Indonesia, artinya hanya angkatan kerja baru yang terkena kebijakan tersebut. Sedangkan, untuk 95% pekerja yang berada di atas satu tahun diusahakan untuk naik lewat skema struktur upah sosial 3,27% - 5%.

ADVERTISEMENT

"Surat dari APINDO sudah masuk, mereka menyatakan mengikuti upah yang buruh masuk satu tahun, kenaikan apakah ada ? ada. Mayoritas untuk buruh yang di atas satu tahun sampai 5 persen ya, dengan rentang dari 3,27%. Buruh yang baru masuk kurang dari 1 tahun mengikuti arahan pemerintah pusat, jadi ada dua perlakuan upah," pungkasnya.


(yum/hns)

Hide Ads