Duduk Perkara Buruh Mau Gugat Gubernur Banten

Duduk Perkara Buruh Mau Gugat Gubernur Banten

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 31 Des 2021 20:00 WIB
Ratusan buruh kembali menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta, Jumat (2/11). Mereka kembali menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ke Pemprov DKI. File/detikFoto.
Foto: Agung Pambudhy

3. KSPI Minta Cabut Laporan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur Banten untuk mencabut gugatannya kepada para buruh. Said mengakui bahwa buruh salah, namun menurutnya kesalahannya ringan sekali dan sederhana lantaran ingin bertemu kepala daerahnya untuk menyampaikan aspirasi.

"Kami mengecam keras, mengutuk cara-cara Gubernur yang melakukan pendekatan security approach tanpa melakukan pendekatan welfare approach, pendekatan keamanan yang dikedepankan dibandingkan kesejahteraan. Gubernur Banten tidak layak dan tidak punya etika moral terhadap sikapnya yang mempidanakan daripada buruh-buruh yang sedang berjuang kenaikan upahnya," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said mempertanyakan apakah aksi buruh yang menduduki kantor Gubernur Banten merupakan suatu kejahatan besar. Sebab, ia menilai, hal ini dilakukan buruh karena Gubernur Banten tak mau menemui para pendemo yang memperjuangkan upah minimum.

4. Bakal Laporkan Balik Gubernur Banten

ADVERTISEMENT

Said mengungkit pernyataan yang dilontarkan oleh Gubernur Banten yang menurutnya berpotensi melawan hukum, yaitu ajakan kepada pengusaha untuk mencari tenaga kerja baru di tengah aksi buruh yang melakukan demo.

"Bahasanya (Gubernur Banten) lebih tepat mengganti buruh buruh yang demo terus, yang tidak mau menerima upah Rp 2,5 juta, masih banyak kata gubernur. Mengajak untuk melanggar undang-undang, pembangkangan sipil, kami akan laporkan itu di Bareskrim itu Gubernur Banten," jelas Said.

Wahidin sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tak akan bergeming dengan ketetapan UMK yang dinilai sudah mengacu pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Biarin aja dia mogok, biarin, biar mengekspresikan ketidakpuasan. Tapi paling tidak ke pengusaha saya bilang, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur," kata Wahidin kepada wartawan di Serang, Senin (6/12/2021).


(toy/fdl)

Hide Ads