Di sisi lain, biaya layanan sertifikasi halal melalui skema reguler mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp 300 ribu dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp 350 ribu. Dengan demikian, total biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp 650 ribu.
Aqil mengungkapkan sebelumnya, kementerian/lembaga/dinas di provinsi dan kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk memberikan fasilitasi kepada UMK sebesar Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Dengan diberlakukannya Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 1 Tahun 2021, tarif layanan sertifikasi halal turun drastis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberlakuan peraturan tarif layanan yang sangat meringankan pelaku usaha khususnya UMK ini tentu sangat relevan dengan upaya penguatan kembali UMK setelah dua tahun terdampak pandemi COVID-19," jelasnya.
Aqil menjelaskan pemberlakuan peraturan tarif layanan sertifikasi halal ini juga menjadi awal dibukanya pintu pemasukan bagi BPJPH. Sejak dibentuk dan memulai pelayanannya pada 17 Oktober 2019, BPJPH tidak melakukan pemungutan biaya atau tarif layanan apapun dalam menjalankan layanan sertifikasi halal.
Adapun pembiayaan yang saat itu ditanggung oleh pelaku usaha adalah biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh LPH dan biaya penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Aqil pun menyampaikan terbitnya Peraturan BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021 lalu. Regulasi ini juga merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Di samping itu, terbitnya peraturan tarif tersebut juga merupakan bentuk upaya pemerintah untuk senantiasa memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
"BPJPH menetapkan dan memberlakukan tarif layanannya sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," pungkasnya.
(akn/hns)