Penerimaan pajak tembus 100% dari target tahun ini. Itu artinya, pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bakal mendapatkan tunjangan kinerja alias tukin 100%.
Per 26 Desember 2021 saja, jumlah neto penerimaan pajak Rp 1.231,87 triliun sama dengan 100,19% dari target yang ditetapkan di APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Ini merupakan penerimaan pajak pertama yang tembus target sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Karena penerimaan yang mencapai target, pegawai Ditjen Pajak akan mendapatkan insentif sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlahnya cukup fantastis, untuk pegawai setingkat eselon I, seperti Dirjen Pajak misalnya akan mendapatkan tukin hingga Rp 117 juta lebih.
Nah, tunjangan kinerja untuk pegawai Ditjen Pajak sendiri memang sengaja disiapkan pemerintah sejak tahun 2015. Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkap ada kisah di balik pemberian tukin bagi pegawai pajak bila mencapai target penerimaan.
Dia bercerita di tahun 2015 pada masa awal Presiden Joko Widodo menjabat, pemerintah ingin penerimaan pajak meningkat. Yustinus menjelaskan target pajak pun dinaikkan signifikan. Maka dari itu, pegawai pajak diberikan insentif besar agar motivasi mengejar target penerimaan pajak juga besar.
"Perpres itu ada sejarahnya. Presiden Jokowi ingin mengoptimalkan penerimaan pajak agar pembiayaan APBN semakin kuat. Target pajak naik signifikan sejak 2015, ratusan triliun. Jika gagal tercapai potongannya juga besar," tutur Yustinus pada salah satu cuitan di akun Twitternya @prastow seperti dikutip detikcom.
Dalam catatan detikcom, pada masa itu target penerimaan pajak mencapai Rp 1.294 triliun. Naik sangat pesat hingga kisaran 44% dari tahun sebelumnya. Menurut Dirjen Pajak yang kala itu dijabat Sigit Priadi Pramudito, kenaikan gaji ini merupakan vitamin.
"Temen-temen di lapangan memang menunggu itu. Menunggu vitamin. Kalau nggak, ya nggak mau kerja dong mereka. Vitamin dulu, baru siap," kata Sigit dalam catatan pemberitaan detikcom di tahun 2015 silam.
Jokowi pun tak ingi bergerak lama, per Maret 2015 Peraturan Presiden No 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang disebut bisa jadi 'vitamin' pegawai pajak dirilis.
Lanjutkan membaca -->
Simak Video "Video: Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak"
[Gambas:Video 20detik]