Tukin Rp 117 Juta dan 'Vitamin' dari Jokowi buat PNS Pajak

Tukin Rp 117 Juta dan 'Vitamin' dari Jokowi buat PNS Pajak

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 02 Jan 2022 09:00 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Penerimaan pajak tembus 100% dari target tahun ini. Itu artinya, pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bakal mendapatkan tunjangan kinerja alias tukin 100%.

Per 26 Desember 2021 saja, jumlah neto penerimaan pajak Rp 1.231,87 triliun sama dengan 100,19% dari target yang ditetapkan di APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun. Ini merupakan penerimaan pajak pertama yang tembus target sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Karena penerimaan yang mencapai target, pegawai Ditjen Pajak akan mendapatkan insentif sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlahnya cukup fantastis, untuk pegawai setingkat eselon I, seperti Dirjen Pajak misalnya akan mendapatkan tukin hingga Rp 117 juta lebih.

Nah, tunjangan kinerja untuk pegawai Ditjen Pajak sendiri memang sengaja disiapkan pemerintah sejak tahun 2015. Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkap ada kisah di balik pemberian tukin bagi pegawai pajak bila mencapai target penerimaan.

ADVERTISEMENT

Dia bercerita di tahun 2015 pada masa awal Presiden Joko Widodo menjabat, pemerintah ingin penerimaan pajak meningkat. Yustinus menjelaskan target pajak pun dinaikkan signifikan. Maka dari itu, pegawai pajak diberikan insentif besar agar motivasi mengejar target penerimaan pajak juga besar.

"Perpres itu ada sejarahnya. Presiden Jokowi ingin mengoptimalkan penerimaan pajak agar pembiayaan APBN semakin kuat. Target pajak naik signifikan sejak 2015, ratusan triliun. Jika gagal tercapai potongannya juga besar," tutur Yustinus pada salah satu cuitan di akun Twitternya @prastow seperti dikutip detikcom.

Dalam catatan detikcom, pada masa itu target penerimaan pajak mencapai Rp 1.294 triliun. Naik sangat pesat hingga kisaran 44% dari tahun sebelumnya. Menurut Dirjen Pajak yang kala itu dijabat Sigit Priadi Pramudito, kenaikan gaji ini merupakan vitamin.

"Temen-temen di lapangan memang menunggu itu. Menunggu vitamin. Kalau nggak, ya nggak mau kerja dong mereka. Vitamin dulu, baru siap," kata Sigit dalam catatan pemberitaan detikcom di tahun 2015 silam.

Jokowi pun tak ingi bergerak lama, per Maret 2015 Peraturan Presiden No 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang disebut bisa jadi 'vitamin' pegawai pajak dirilis.

Lanjutkan membaca -->

Meski begitu, pada akhir perhitungan realisasi penerimaan pajak selama 2015 justru hanya mencapai Rp 1.060 triliun. Realisasi penerimaan tersebut kurang sekitar Rp 234 triliun dari target Rp 1.294 triliun.

Tunjangan kinerja untuk pegawai pajak diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Jadi, jika realisasi penerimaan pajak 95% atau lebih dari target penerimaan, maka tunjangan kinerja mencapai 100%.

Kemudian jika realisasi penerimaan pajak 90% hingga kurang 95% dari target penerimaan maka tunjangan kinerja hanya diberikan 90%. Lalu jika realisasi penerimaan pajak 80% hingga kurang 90% dari target penerimaan, maka tunjangan kinerja 80%.

Lalu jika realisasi penerimaan pajak hanya 70% hingga kurang dari 80% dari target penerimaan, maka tunjangan kinerja yang bisa dibawa pulang hanya 70%. Jika penerimaan pajak kurang dari 70% dari target penerimaan maka tukin yang bisa dibawa pulang hanya 50%.

Penasaran berapa banyak tukin yang bakal diterima pegawai pajak? Berikut ini jumlahnya.
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800



Simak Video "Video: Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads