Buruh Siap Geruduk Ridwan Kamil Tolak Kenaikan Upah Pekerja di Atas Setahun

Buruh Siap Geruduk Ridwan Kamil Tolak Kenaikan Upah Pekerja di Atas Setahun

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 04 Jan 2022 13:37 WIB
Ribuan buruh yang menamakan diri Gerakan Buruh Indonesia melakukan aksi damai dengan longmarch dari Patung Kuda menuju Istana Negara, Selasa (1/9/2015). Para buruh ini menuntut pemerintah dengan 10 tuntutan buruh mulai dari turunkan harga minyak dan sembako, Pemutusan Hubungan Kerja akibat pelemahan ekonomi dan rupiah, tolak pekerja asing, perbaiki layananan kesehatan, naikan upah minimum, hapuskan outsourching, revisi jaminan pensiun, pidanakan pengusaha yang melanggar keselamatan dan kesehatan kerja serta mengesahkan RUU pembantu Rumah Tangga. (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Buruh Siap Aksi Demo/Foto: Rachman Haryanto

Berdasarkan salinan yang diterima detikcom dari KSPI, Kepgub tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (Satu) Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat itu ditetapkan pada 31 Desember 2021 oleh Kang Emil.

"Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (satu) Tahun atau lebih pada Perusahaan di Jawa Barat sebesar antara 3,27% (tiga koma dua tujuh) sampai dengan 5% (lima persen) dari Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang berlaku Tahun 2022," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub tersebut dikutip detikcom, Selasa (4/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, di Kepgub tersebut juga dijelaskan bahwa pengusaha dan serikat pekerja atau pekerja tetap dapat menyepakati besaran kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih diluar ketentuan Kepgub tersebut.

"Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh dan/atau pekerja/buruh dapat menyepakati besaran kenaikan upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) Tahun atau lebih, diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU," demikian dijelaskan dalam Kepgub.

ADVERTISEMENT


(toy/fdl)

Hide Ads