Berdasarkan salinan yang diterima detikcom dari KSPI, Kepgub tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (Satu) Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat itu ditetapkan pada 31 Desember 2021 oleh Kang Emil.
"Kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan Masa Kerja 1 (satu) Tahun atau lebih pada Perusahaan di Jawa Barat sebesar antara 3,27% (tiga koma dua tujuh) sampai dengan 5% (lima persen) dari Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang berlaku Tahun 2022," demikian bunyi diktum kesatu Kepgub tersebut dikutip detikcom, Selasa (4/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, di Kepgub tersebut juga dijelaskan bahwa pengusaha dan serikat pekerja atau pekerja tetap dapat menyepakati besaran kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih diluar ketentuan Kepgub tersebut.
"Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh dan/atau pekerja/buruh dapat menyepakati besaran kenaikan upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) Tahun atau lebih, diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU," demikian dijelaskan dalam Kepgub.
(toy/fdl)