Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah posisi wakil menteri (wamen) dalam struktur kabinet Indonesia Maju. Kali ini, giliran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mendapatkan wakil menteri.
Keputusan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri yang diteken Jokowi pada 30 Desember 2021 lalu.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis pasal 2 aturan tersebut dikutip detikcom, Rabu (5/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil menteri ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Tugas wakil menteri adalah bertanggung jawab kepada menteri.
Tugas Wakil Menteri
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri adalah membantu menteri dalam perumusan dan/pelaksanaan kebijakan kementerian dan membantu dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I lingkungan kementerian.
"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," tulis Pasal 3 aturan tersebut.
Berdasarkan catatan detikcom, jumlah kursi wakil menteri di kabinet Jokowi saat ini semakin gemuk. Setidaknya sudah ada 15 wakil menteri yang terisi, dan 10 lainnya masih kosong.
Kursi wakil menteri yang kosong itu mulai dari wakil menteri sosial, wakil menteri ESDM, wakil menteri investasi, dan wakil menteri perencanaan pembangunan nasional (PPN).
Selain itu, wakil menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB), wakil menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (wamendikbudristek), wakil menteri koperasi dan UKM, wakil menteri perindustrian, wakil menteri ketenagakerjaan, dan sekarang wakil menteri dalam negeri.
Simak juga Video: Tito Terbitkan Inmendagri, Jakarta PPKM Level 2 Lagi