Sepekan sudah program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II bergulir. Sejak dibuka 1 Januari 2022, sampai hari ini sudah ada 1.418 wajib pajak yang mengikuti.
"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," ucap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam laman resminya, Jumat (7/1/2022).
Dilihat detikcom, jumlah pajak penghasilan (PPh) yang dibayar oleh para wajib pajak saat ini sudah mencapai Rp 93,99 miliar. Jumlah itu berasal dari harta yang diungkap Rp 778,13 miliar melalui program tax amnesty jilid II ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dirinci, deklarasi harta dalam negeri oleh wajib pajak mencapai Rp 665,87 miliar dan deklarasi harta luar negeri Rp 68,74 miliar. Ada juga harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 43,52 miliar.
Memang berdasarkan dua kebijakan dalam tax amnesty jilid II, harta yang diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah.
Ada ketentuan yang diatur yakni investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.
Investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.
Perpindahan antarinvestasi maksimal 2 kali dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. Lalu, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda 2 tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.
Simak juga Video: Ekonom soal Tax Amnesty Jilid II: Banyak Mudaratnya