Jangan Kaget! Sri Mulyani Potong Tunjangan PNS Kemenkeu Pulang Lebih Awal

Jangan Kaget! Sri Mulyani Potong Tunjangan PNS Kemenkeu Pulang Lebih Awal

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 07 Jan 2022 16:22 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Eduardo Simorangkir

Potongan tunjangan PNS yang pulang sebelum waktunya tapi datang lebih awal:

  • Pegawai yang pulang lebih awal 1 menit atau yang pulang sebelum waktunya sampai dengan kurang dari 31 menit dipotong 0,5%
  • Pegawai yang pulang lebih awal 31 menit sampai dengan 61 menit dipotong 1%
  • Pegawai yang pulang lebih awal 61 menit sampai dengan 91 menit dipotong 1,25%
  • Pegawai yang pulang sebelum waktunya lebih dari 91 menit atau tidak mengisi daftar hadir pulang kerja dipotong 2,5%

Potongan tunjangan PNS yang pulang sebelum waktunya tapi datang terlambat:

  • Pegawai yang pulang sebelum waktunya sampai dengan kurang dari 31 menit dipotong 0,5%
  • Pegawai yang pulang sebelum waktunya 31 menit sampai dengan kurang dari 61 menit dipotong 1%
  • Pegawai yang pulang sebelum waktunya 61 menit sampai dengan kurang dari 91 menit dipotong 1,25%
  • Pegawai yang pulang sebelum waktunya lebih dari 91 menit dan atau tidak mengisi daftar hadir pulang bekerja dipotong 2,5%

(kil/ara)

Hide Ads