Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan bisa dikenakan hukuman yaitu pemotongan tunjangan jika telat masuk dan pulang duluan sebelum waktunya.
Hal ini tertuang dalam PMK nomor 221/PMK.01/2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam peraturan ini, jam jumlah jam kerja PNS yaitu 42 jam dan 45 menit dalam satu minggu. Selain itu jadwal atau jam kerja juga sudah ditentukan.
Untuk Senin sampai Kamis, jam kerja mulai dari 07.30 sampai 17.00 waktu setempat dengan waktu istirahat pukul 12.15 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai pukul 13.15 waktu setempat.
Berapa tunjangan PNS yang dipotong? Cek halaman berikutnya.
(kil/ara)