Pemerintah menggelar operasi pasar minyak goreng dengan harga dipatok Rp 14.000 per liter. Rencananya digelontorkan sebanyak 1,2 miliar liter minyak goreng untuk enam bulan ke depan.
Berikut empat faktanya:
1. Disebar Akhir Pekan
Kementerian Perdagangan mengungkap operasi pasar minyak goreng kemasan subsidi itu akan disebar mulai akhir pekan ini. Operasi pasar minyak goreng ini dilakukan untuk menekan harga yang tengah tinggi akibat CPO internasional melonjak.
"Minyak goreng kemasan subsidi ini akhir minggu ini akan saya gelontorkan. Saat ini mekanismenya belum selesai. Kaitannya dengan subsidi ini, karena minyak pemerintah harus ada pendaftaran dan sebagainya yang harus mendistribusikannya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan kepada detikcom, Senin (10/1/2022).
Nantinya sebaran minyak goreng subsidi ini ke pasar tradisional, pasar modern, supermarket hingga toko online.
2. Harga Rp 14.000/liter
Pendistribusian ini, nantinya pengecer atau pedagang akan dapat dari produsen minyak goreng. Tentu harus mematuhi harga eceran tertinggi sebesar Rp 14.000/liter. Harga eceran tertinggi itu hanya untuk minyak goreng kemasan sederhana dan berlaku pada enam bulan ke depan.
"Harga sudah dipatok yaitu 14000/Liter. Sementara selama enam bulan pertama tetapi bisa diperpanjang bila diperlukan," kata Oke.
Kemudian, jika ada pedagang mematok harga minyak goreng subsidi di atas Rp 14.000/liter maka konsumen bisa protes. Oleh sebab itu, kemasan dari minyak goreng subsidi itu rencananya akan dilabeli harganya.
"Konsep ke depannya (minyak goreng kemasan) akan diberi label Rp 14.000/liter. Jadi masyarakat bisa protes kalau ada yang menjual di atas Rp 14.000/liter karena diberi label," ucapnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(ara/ara)