Antam Digugat Rp 59 M, Dituduh Wanprestasi Transaksi Emas

Antam Digugat Rp 59 M, Dituduh Wanprestasi Transaksi Emas

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 11 Jan 2022 19:15 WIB
Gedung ANTAM
Gedung Antam/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT Aneka Tambang (Antam) Tbk digugat atas tuduhan wanprestasi pada jual beli emas. Gugatan dilayangkan oleh Philip Tonggoredjo lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan wanprestasi ini didaftarkan dengan nomor perkara 1197/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL pada 24 Desember 2021 yang lalu. Edward Salpreno Kaban dipilih menjadi kuasa hukum Philip selaku penggugat.

Dalam petitum gugatan yang dikutip detikcom dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022), Philip menggugat Antam sebagai pihak tergugat untuk melakukan ganti rugi hingga Rp 59 miliar dan juga memberikan emas sebanyak 497 batangan dengan berat 84.120 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam petitumnya, penggugat menyatakan ada tiga transaksi emas yang berujung dengan sengketa wanprestasi, tepatnya transaksi emas lewat surat penawaran No. 00108/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 23 Oktober 2018, surat penawaran No. 00112/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 29 Oktober 2018, dan surat penawaran No. 00115/02/PH/TRD/LM/2018, tertanggal 31 Oktober 2018.

Ketiga transaksi itu pun sudah dilakukan dengan bukti faktur No. 636667, tertanggal 23 Oktober 2018, faktur No. 638137, tertanggal 29 Oktober 2018, dan faktur No. 638876, tertanggal 31 Oktober 2018. Philip menilai ada perlakuan ingkar janji yang dilakukan Antam dalam tiga transaksi tersebut.

ADVERTISEMENT

Atas dasar tersebut, penggugat meminta pengadilan mengabulkan permintaannya agar tergugat memenuhi janjinya pada transaksi yang berujung wanprestasi tadi dengan segera menyerahkan beberapa hal kepada penggugat.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Hal itu berupa penyerahan 44 buah emas batangan, 398 buah emas batangan, dan 55 buah emas batangan. Total yang harus diserahkan adalah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram.

"Total yang harus diserahkan seluruhnya berjumlah 497 buah emas batangan dengan berat 84.120 gram (delapan puluh empat ribu seratus dua puluh gram)," tulis Philip dalam petitum gugatannya.

Selain itu, Antam selaku tergugat juga wajib membayar denda keterlambatan berupa bunga moratoir sebesar 6% per tahun kepada Philip selaku penggugat. Bila dihitung bunganya sebesar Rp 3,15 miliar per tahun. Namun, total yang harus dibayar sampai gugatan itu diajukan adalah Rp 9,45 miliar.

Kemudian, Philip juga meminta pengadilan menghukum Antam membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar. Bila ditotal, maka ganti rugi dan denda yang harus dibayar oleh Antam mencapai Rp 59,45 miliar.

Jumlah itu pun baru ganti rugi dan denda saja. Pengadilan juga diminta untuk menghukum Antam dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50 juta per hari untuk setiap hari keterlambatan wanprestasi transaksi yang terjadi.


Hide Ads