Apakah Sekolah Akan Ditutup Lagi 2022? Begini Penjelasannya

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Rabu, 12 Jan 2022 15:25 WIB
Foto: AP Photo
Jakarta - Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan yang ada di level 1,2, dan 3 pada PPKM sudah wajib melaksanakan PTM terbatas. Meski demikian, hingga saat ini masih banyak orang yang bertanya-tanya apakah sekolah akan ditutup lagi 2022? Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan itu, simak penjelasan di bawah ini.

Secara umum, Kemendikbudristek telah mewajibkan semua satuan pendidikan yang ada di level 1,2, dan 3 untuk melaksanakan PTM terbatas. Bahkan Pemda juga tidak boleh melarang PTM terbatas bagi sekolah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Namun, sekolah tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara, apabila terjadi tiga hal yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan.

Selain itu orang tua/ wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ untuk anaknya sampai semester satu tahum ajaran/ tahun akademik 2021/20211 berakhir. Mulai semester dua tahun ajaran/ tahun akademik 2021/ 2022 (Januari 2022) wajib mengikuti PTM terbatas.

Jika ada satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi administrative dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS. lalu apakah sekolah akan ditutup lagi 2022 bila terjadi pelanggaran?

Dalam aturan SKB terbaru, ada tiga hal yang harus diperhatikan yang dapat membuat sekolah tatap muka atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dihentikan sementara, berikut adalah poinnya:

Pemberhentian PTM Terbatas Sementara

Penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan terjadi dalam waktu sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

1. Klaster penularan Covid 19 di satuan pendidikan tersebut.

2. Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen.

3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.

Apabila setelah dilakukan survelans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya diberhentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan atau kontak erat Covid 19 selama 5x24 jam.

Selain itu, dari keputusan bersama tersebut ada beberapa aktivitas yang belum diperbolehkan beroperasi, yaitu:

1. Kantin belum diperbolehkan beroperasi.

2. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid 19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid 19 pada satuan pendidikan.

3. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Demikianlah aturan yang harus yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas. Jadi dapat disimpulkan bahwa jawaban dari pertanyaan apakah sekolah akan ditutup lagi 2022, adalah tidak. Hanya saja terdapat sejumlah aturan yang perlu diikuti agar proses belajar-mengajar PTM terbatas tidak diberhentikan sementara.




(fdl/fdl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork