Emas saat ini bisa didapatkan secara fisik maupun secara digital. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Tapi saat ini emas digital memang sedang digandrungi karena kemudahan dan kecepatan dalam proses transaksi. Yuk simak tips supaya nggak ketipu waktu beli emas digital.
Sebelum membeli emas, calon pembeli harus memperhatikan kemudahan apa saja yang akan didapatkan dari aplikasi tersebut. Kemudian juga perizinan dari regulator terkait harus sangat diperhatikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sudah ada perizinan ini, maka pemilik emas akan lebih aman. Direktur Treasury sebuah aplikasi investasi emas digital, Yudi mengungkapkan perizinan dari regulator untuk membuat masyarakat aman, nyaman dan pasti ketika berinvestasi.
Yudi menjelaskan Treasury melalui PT Indonesia Logam Pratama resmi mengantongi izin dari di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dengan lisensi bernomor 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021.
Terbitnya sertifikat resmi tersebut, merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah melalui Peraturan BAPPEBTI No. 4 Tahun 2019, sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala BAPPEBTI No. 13 Tahun 2020, guna memberikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian bagi masyarakat dalam berinvestasi pada aset Emas Digital.
"Kami sangat berterima kasih atas segenap arahan yang diberikan BAPPEBTI dalam rangkaian due diligence dalam proses mendapatkan lisensi sebagai Pedagang Emas Digital pertama di Indonesia. Sertifikat pertama yang dikeluarkan BAPPEBTI tersebut menjadi legitimasi bahwa Treasury adalah aplikasi Emas Digital yang aman, terjamin dan bisa diandalkan masyarakat Indonesia. Karenanya, kami akan terus menghadirkan produk yang inovatif dan didukung dengan pelayanan prima, sehingga bisa mendukung masyarakat Indonesia dalam meraih masa depan yang lebih berkilau," jelas dia, dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Popularitas emas digital sebagai instrumen investasi baru semakin menanjak dalam beberapa tahun terakhir, sehingga melahirkan banyak perusahaan penyedia jasa investasi. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang dapat memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada setiap investor Emas Digital, sekaligus sebagai bentuk kontrol dan landasan yang jelas bagi para penyedia jasa investasi.
"Jenis instrumen investasi baru, seperti Emas Digital yang disokong oleh penggunaan teknologi, semakin digemari oleh masyarakat karena kemudahan akses. Pemerintah sebagai regulator bertanggung jawab dalam menjamin keamanan masyarakat dalam berinvestasi, sehingga dapat mendorong pertumbuhan industri emas digital secara maksimal. Pada sisi lain, kami juga menjaga agar iklim usaha berlangsung adil, terbuka, dan kompetitif, sehingga dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat," jelas Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya.
Kemampuan emas sebagai sarana lindung nilai semakin terbukti dalam masa pandemi, bahkan di tengah gempuran alternatif investasi baru. Keunggulan komparatif tersebut dinilai oleh banyak pengamat masih relevan dan dapat menjadi pilihan aset investasi pada 2022, tahun yang sering digadang-gadang sebagai tahun pemulihan ekonomi.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan sebagai aset investasi yang tahan terhadap krisis, emas kembali membuktikan keunggulannya sebagai salah satu aset yang terus berkilau. Harga emas mengalami kenaikan sebesar 21% menjadi Rp874.000 per gram, jika dibandingkan dengan harga emas sebelum dunia diterjang pandemi COVID-19, seharga Rp721.535 per gram.
"Banyak pertanyaan, apakah sekarang ini saat yang tepat untuk membeli emas? Saya percaya saat ini adalah time to buy gold karena berbagai faktor utama, seperti tingginya tingkat inflasi dalam negeri, kebijakan tapering off dari The Fed, serta peta geopolitik yang kembali memanas akhir-akhir ini," ujar dia.
(kil/zlf)