BUMN Mau Dapat Suntikan Modal Wajib Penuhi Syarat Ini Dulu

BUMN Mau Dapat Suntikan Modal Wajib Penuhi Syarat Ini Dulu

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 14 Jan 2022 20:40 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Pemerintah mewajibkan key performance indicators (KPI) atau indikator kinerja bagi penerima penyertaan modal negara (PMN). Kebijakan ini berlaku bagi BUMN maupun lembaga calon penerima PMN

"Kan PMN dana publik dan tentunya harus kita jaga bersama-sama," kata Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi, dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Dodok Dwi Handoko dalam diskusi daring dikutip dari Antara, Jumat (14/1/2022)

Dodok menjelaskan PMN merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pembiayaan investasi pemerintah yang berasal APBN, maka harus dikelola secara good governance. KPI tersebut telah dituangkan pada kontrak kinerja antara BUMN/lembaga penerima PMN dengan kementerian terkait yang menaunginya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPI juga bagian dari transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan dana APBN.

Menurut Dodok seluruh BUMN/lembaga telah menandatangani KPI PMN 2021 hingga saat ini yang meliputi PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Penataran Angkatan Laut (PAL) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

ADVERTISEMENT

Kemudian, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Badan Bank Tanah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Penjelasan detail soal KPI khusus PMN. Klik halaman berikutnya

KPI khusus PMN tersebut meliputi output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders baik BUMN/Lembaganya maupun masyarakat.

"Target KPI PMN baik dalam bentuk output maupun outcome disesuaikan dengan kegiatan atau proyek BUMN masing-masing," ujarnya.

Target output antara lain adalah target realisasi fisik pembangunan proyek, rasio elektrifikasi serta penggunaan dana PMN sesuai peruntukannya.

Untuk target outcome seperti target penyerapan tenaga kerja lokal, penyerapan produk lokal/UMKM serta peningkatan kunjungan wisatawan.

"KPI khusus PMN ini sangat penting untuk dikawal pemenuhannya," tegasnya.

Kemenkeu pun meminta agar BUMN/Lembaga penerima PMN terus melakukan transformasi dan melakukan pembenahan di dalam perusahaan masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN ini.

Sementara untuk 2022 pemerintah memberikan PMN kepada tujuh BUMN yaitu Waskita Karya Rp3 triliun, PT PII Rp1,08 triliun, PT SMF Rp2 triliun, PT Adhi Karya Rp1,97 triliun, PT Hutama Karya Rp23,85 triliun, Perum Perumnas Rp1,56 triliun dan PT PLN Rp 5 triliun.


Hide Ads