BUMN Mau Dapat Suntikan Modal Wajib Penuhi Syarat Ini Dulu

BUMN Mau Dapat Suntikan Modal Wajib Penuhi Syarat Ini Dulu

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 14 Jan 2022 20:40 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

KPI khusus PMN tersebut meliputi output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders baik BUMN/Lembaganya maupun masyarakat.

"Target KPI PMN baik dalam bentuk output maupun outcome disesuaikan dengan kegiatan atau proyek BUMN masing-masing," ujarnya.

Target output antara lain adalah target realisasi fisik pembangunan proyek, rasio elektrifikasi serta penggunaan dana PMN sesuai peruntukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk target outcome seperti target penyerapan tenaga kerja lokal, penyerapan produk lokal/UMKM serta peningkatan kunjungan wisatawan.

"KPI khusus PMN ini sangat penting untuk dikawal pemenuhannya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Kemenkeu pun meminta agar BUMN/Lembaga penerima PMN terus melakukan transformasi dan melakukan pembenahan di dalam perusahaan masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN ini.

Sementara untuk 2022 pemerintah memberikan PMN kepada tujuh BUMN yaitu Waskita Karya Rp3 triliun, PT PII Rp1,08 triliun, PT SMF Rp2 triliun, PT Adhi Karya Rp1,97 triliun, PT Hutama Karya Rp23,85 triliun, Perum Perumnas Rp1,56 triliun dan PT PLN Rp 5 triliun.


(hns/hns)

Hide Ads