Sial Betul Nasib Bos Farmasi Ini: Dipecat, Didenda dan Dibui Gegara Ini

Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 17 Jan 2022 09:12 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76
Jakarta -

Martin Shkreli, seorang mantan eksekutif perusahaan obat telah dilarang untuk bekerja di industri farmasi seumur hidup. Tidak hanya itu, Shkreli juga diminta untuk membayar denda sebesar US$ 64 juta atau setara dengan Rp 915,2 miliar (kurs Rp 14.300/dolar AS)

Sebagai informasi, pada 2015 lalu Shkreli secara sengaja telah menaikkan harga Daraprim (obat lama yang digunakan untuk mengobati toksoplasmosis) sekitar 4.000% dari sebelumnya US$ 13,50 (sekitar Rp 193 ribu) menjadi US$ 750 (Rp 10,72 juta) dalam semalam.

Tidak berhenti di sana, Shkreli juga sempat merancang perjanjian pasokan untuk menghalangi perusahaan pesaing agar tidak dapat mematenkan versi generik dari obat yang digunakan untuk mengobati penyakit parasit pada wanita hamil dan pasien AIDS.

Karena tindakannya tersebut, masyarakat AS memberikan Shkreli menjuluki dirinya sebagai "Pharma Bro" dan saat ini ia tengah menjalani hukuman penjara.

Melansir dari BBC, Senin (17/1/2022), hal ini disampaikan oleh Hakim Denise Cote dalam sebuah putusan pengadilan pada Jumat pekan lalu. Selain itu Hakim Denise Cote juga memerintahkan dia untuk membayar denda sebesar Rp 915,2 miliar atas perbuatannya tersebut.

Menurut pendapatnya, Hakim Denise Cote menyebut Shkreli sebagai "penggerak utama" dalam skema tersebut. Karenanya ia dirasa layak untuk membayar kembali semua kerugian yang sempat diterima masyarakat akibat tindakannya itu.

"Itu adalah gagasannya dan dia mengendarainya di setiap langkah," tulis Hakim Denise Cote dalam putusannya.

Putusan ini merupakan hasil dari gugatan tujuh negara bagian AS dan Komisi Perdagangan Federal pada 2020 lalu atas perilaku Shkreli tersebut, dengan mengatakan bahwa dia telah melanggar undang-undang negara bagian dan federal yang melarang perilaku anti-persaingan.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Jaksa Agung New York Letitia James (salah satu pejabat yang mengajukan gugatan) merayakan keputusan tersebut. James mengatakan sekarang ini masyarakat AS sudah bisa tenang karena Shkreli sudah diminta untuk menebus semua perbuatannya.

"Tapi orang Amerika bisa tenang karena Martin Shkreli bukan lagi seorang 'Pharma Bro'," ungkap James.



Simak Video "Video: Keinginan Kepala BPOM Kuatkan Reputasi Farmasi Indonesia di Kancah Global"

(zlf/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork