Nah Lho! Jual KTP Jadi NFT Bisa Dipenjara 10 Tahun

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 17 Jan 2022 12:30 WIB
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/Rawf8
Jakarta -

Perhatian buat para netizen yang mengunggah foto kartu tanda penduduk (KTP) nya di marketplace Non Fungible Token (NFT), ada aturan yang mesti disimak baik-baik nih. Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa perilaku ini punya sanksi yang serius.

Bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan resmi, dikutip Senin (17/1/2022).

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi, dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri atau pribadi. Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP-el dan foto selfie harus diunggah.

Dia bilang, ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.

"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan." katanya.

Simak juga video 'Heboh Jual Foto KTP di OpenSea':






(eds/eds)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork