Besok Minyak Goreng Rp 14 Ribu/Liter Disalurkan, Belinya di Mana?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2022 21:05 WIB
Jakarta -

Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan mulai besok masyarakat sudah bisa membeli minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter. Pemerintah menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan sederhana dan premium, namun untuk minyak curah kebijakan ini dikecualikan.

Semua harga minyak goreng dengan kemasan mulai dari yang sederhana hingga premium akan dipatok dengan harga setara Rp 14 ribu per liter. Baik untuk kemasan terkecil 1 liter hingga kemasan jerigen 25 liter.

Sebagai awal pelaksanaannya kebijakan ini bakal dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di seluruh Indonesia. Lutfi memastikan minyak goreng Rp 14 ribu per liter bakal tersedia mulai besok.

"Kebijakan berlaku mulai hari Rabu 19 Januari 2022 pada pukul 00.01 WIB. Seluruh jaringan ritel modern akan sediakan minyak goreng 14 ribu per liter," ungkap Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).

Namun, untuk di pasar tradisional kebijakan ini mungkin tidak akan langsung berlaku. Kemendag memberikan waktu penyesuaian harga di pasar tradisional selama seminggu ke depan.

Lutfi menjabarkan kebijakan ini setidaknya bakal berlaku hingga 6 bulan ke depan. Setelah 6 bulan, kebijakan akan mulai ditinjau apakah perlu diperpanjang atau tidak.

Yang jelas mekanisme minyak murah ini berlaku dengan memberikan subsidi harga minyak goreng ke produsen minyak goreng. Produsen diwajibkan menyalurkan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter ke pasar, baik ritel maupun pasar tradisional. Selisih harganya tiap liter akan ditutup oleh subsidi.

Subsidi disiapkan dengan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana yang dibutuhkan sebesar Rp 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai minyak goreng satu harga kepada masyarakat sebanyak 250 juta liter per bulan.

"Atau sebanyak 1,5 miliar liter selama 6 bulan ke depan," papar Lutfi.




(hal/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork