Sekilas, aturan ini mirip dengan pemenuhan kewajiban domestic market obligation (DMO) seperti pada ekspor batu bara. Dalam kegiatan ekspor batu bara, eksportir harus memenuhi kebutuhan dalam negeri senilai 25% dari total produksi batu baranya.
Namun, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan kebijakan ini bukan berbentuk DMO karena perusahaan eksportir kelapa sawit tidak diberi kewajiban memasok dalam kuantitas tertentu.
Indrasari menegaskan perusahaan tetap harus memasok ke dalam negeri dan memberikan keterangan besaran pasokannya yang disalurkan ke dalam negeri saat mau melakukan ekspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kan mereka harus salurkan ke pasar domestik agar supply pasar domestik tetap tersedia. Bukan DMO, kalau DMO kan ada kewajiban jumlahnya. Tidak ada DMO, kan itu ada kuantiti sekian dari produksinya mereka," ungkap Wisnu dalam acara yang sama.
"Kalau ini mereka hanya memasukkan self declaration kalau mereka sudah memasok ke dalam negeri. Berapa yang mereka ekspor dan berapa yang disalurkan ke dalam negeri. Lalu kita terbitkan pencatatan mereka sudah memenuhi deklarasi mereka," tutur Indrasari.
(hal/hns)