Kabar Baik! RI Bisa Lagi Ekspor Produk Olahan Susu dan Telur ke Eropa

Kabar Baik! RI Bisa Lagi Ekspor Produk Olahan Susu dan Telur ke Eropa

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 19 Jan 2022 18:30 WIB
Mendag M Lutfi
Mendag M Lutfi/Foto: Dok. Kemendag
Jakarta -

Uni Eropa (UE) mencantumkan Indonesia dalam amandemen list of third countries yang artinya diperbolehkan melakukan ekspor produk pangan olahan (komposit) mengandung telur dan susu ke kawasan tersebut. Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan keputusan ini untuk memasarkan kembali produknya.

"Setelah melalui proses diplomasi yang cukup panjang, akhirnya produk ekspor Indonesia kembali dapat mengakses pasar Uni Eropa untuk produk komposit yang mengandung telur dan susu," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Hal ini menjadi angin segar bagi eksportir produk pangan olahan Indonesia untuk kembali memasarkan produknya ke Uni Eropa, terutama di masa pandemi COVID-19 ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan menggembirakan bagi pelaku usaha dalam negeri itu ditetapkan Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2021/2315 tentang amandemen Decision 2011/163/EU on the approval of plans submitted by third countries in accordance with Article 29 of Council Directive 96/23/EC yang berlaku efektif sejak 28 Desember 2021.

Lutfi menjelaskan Uni Eropa merupakan salah satu importir produk pangan berbasis pertanian (agri-food) terbesar dunia. "Untuk itu, peluang ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam upaya peningkatan ekspor nasional," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, ekspor produk komposit Indonesia sempat terhambat setelah diterbitkannya regulasi baru mengenai perubahan kebijakan otorisasi impor produk komposit ke wilayah Uni Eropa yang berlaku sejak 21 April 2021.

Sempat ada hambatan ekspor RI. Cek halaman berikutnya.

Hambatan Ekspor

Para eksportir produk komposit Indonesia menemui hambatan pada inspeksi dan verifikasi oleh otoritas berwenang di pelabuhan impor Uni Eropa. Hal itu karena Indonesia belum tercantum dalam daftar negara yang diperbolehkan melakukan ekspor produk komposit.

Akibatnya, terjadi penolakan impor produk komposit Indonesia di beberapa pelabuhan Uni Eropa. Berbagai upaya dikerahkan untuk mengantisipasi hambatan non-tariff measures yang diterapkan Uni Eropa tersebut. Pendekatan kepada pihak otoritas juga dilakukan untuk mengetahui kendala dalam proses pemberian otorisasi impor produk komposit bagi Indonesia.

"Keberhasilan Indonesia masuk dalam daftar negara yang diperbolehkan untuk melakukan ekspor produk komposit ke Uni Eropa ini tidak terlepas dari kolaborasi yang sangat baik antar instansi pemerintah Indonesia dan pelaku usaha. Produk komposit Indonesia siap kembali bersaing di pasar Uni Eropa dan memiliki prospek yang sangat cerah," terang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Berdasarkan data Eurostat, ekspor produk makanan dan minuman olahan dari Indonesia ke Uni Eropa tahun 2020 mencapai EUR 106 juta, atau naik 11,3% dibandingkan tahun sebelumnya untuk kategori food preparation, pasta/pastry/bread, serta offaland other meats.

Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno, hambatan perdagangan berupa non-tariff measures gencar digunakan oleh negara-negara mitra dagang terutama untuk produk-produk pangan.

"Kami harap hasil positif ini dapat mengembalikan, bahkan meningkatkan performa ekspor produk komposit Indonesia yang sempat terganggu ke Uni Eropa," tutup Natan.


Hide Ads